Polisi Musnahkan 49 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Kriminal55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 49,24 kilogram. Sabu tersebut dimusnahkan ke dalam blender yang dicampur dengan cairan deterjen lalu dimasukan ke dalam tong plastik dicampur air dan 1 botol prostek (cairan pembersih lantai).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, sabu seberat 49,24 kilogram yang dimusnahkan berasal dari jaringan internasional Golden Crescent yang masuk ke Indonesia.

“Sabu sabu ini kami musnahkan hari ini demi menyelamatkan dan mengamankan depan generasi muda Indonesia,” kata Andi, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :  Satreskrim Tangkap 2 Tersangka Pembacokan Juru Parkir dan Bocah 7 Tahun hingga Tewas

Dijelaskan Andi, penangkapan tersangka bersama sabu-sabu sampai ke Bogor itu dari hasil dari pengembangan kasus di Lubuklinggau pada Jumat 13 Desember 2024. Awalnya pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu di Lubuklinggau pada tanggal 23 Juli 2024.

“Barang didapat di dalam mobil Wuling disimpan di dalam dua karung plastik warna putih dan dibalut plastik transparan lalu dilakban warna cokelat seberat 50 Kg. Saat kita timbang lagi 50 paket itu bersihnya seberat 49,24 Kg,” jelas Andi.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Sukarami

Dari penangkapan tersebut dua tersangka berhasil diamankan Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Keduanya diamanjan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa RT/RW 05/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.

Di tempat yang sama Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi memberikan apresiasi kepada atas kerja Polda Sumsel untuk memberantas narkoba masuk ke wilayah Sumsel dan Indonesia.

“Kami dari pemerintah Sumsel sangat memberikan apresiasi dan pujian untuk kinerja terbaik hari ini. Ternyata di Sumsel juga rawan di masukin jaringan narkoba dari Internasional,” ungkap Elen. (ANA)

    Komentar