Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK, Pj. Bupati OKI Harap Raih WTP Ke-13

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Pj Bupati Ogan Komering Ilir, Asmar Wijaya, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (28/3/2024). Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab OKI menyajikan laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel.

“Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk nyata dari penyajian laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Asmar, usai menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 kepada Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama.

Asmar mengungkapkan, bahwa LKPD 2023 Unaudited ini sebelum diserahkan ke BPK sudah terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Kami berharap tahun ini Pemkab OKI kembali dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-13 kalinya,” jelas Asmar.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan Andri Yogama mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 secara tepat waktu.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah menyerahkan LKPD tepat pada waktunya,” ujar Andri.

Selanjutnya Andri mengatakan Sesuai dengan ketentuan UU No15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah.

“Paling lambat di Bulan Mei kita akan menyerahkan kembali Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemkab OKI tahun 2023,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber
TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran
Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah
Rombak 115 Pejabat, Bupati OKI Ingin Bangun Tim Kerja Solid
Dinas PUPR Kabupaten OKI Turunkan Alat Berat, Bersihkan Tumpukan Sampah Gulma di Jembatan Belanti
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara, Catat PNBP Senilai Rp1,23 Miliar
Ratusan Pekerja Sawit di OKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
OKI Mart Keliling Sediakan Pangan Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok saat Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WIB

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:57 WIB

TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:53 WIB

Rombak 115 Pejabat, Bupati OKI Ingin Bangun Tim Kerja Solid

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:48 WIB

Dinas PUPR Kabupaten OKI Turunkan Alat Berat, Bersihkan Tumpukan Sampah Gulma di Jembatan Belanti

Berita Terbaru