Sempat Duduk Tersangka Gorok Lagi Leher Korban, Rekonstruksi Pembunuhan Paridin

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adegan rekonstruksi pembunuhan Paridin, warga Simpang Tais di Halaman Parkir Mako Polres setempat, Selasa (27/9/2022).

Adegan rekonstruksi pembunuhan Paridin, warga Simpang Tais di Halaman Parkir Mako Polres setempat, Selasa (27/9/2022).

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Penyidik Sat Reskrim Polres Pali menggelar adegan rekonstruksi pembunuhan Paridin, warga Simpang Tais di Halaman Parkir Mako Polres setempat, Selasa (27/9/2022).

Rekonstruksi pembunuhan tersebut disaksikan langsung oleh keluarga korban Paridin dan keluarga tersangka (NA). Berikut deretan fakta yang terjadi selama proses rekontruksi.

Dari 3 lokasi tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama adalah di rumah tersangka saat korban menjemput istri tersangka dan membawanya ke suatu tempat (Cafe Sugiono). TKP kedua di Cafe Sugiono dimana korban dan istri tersangka memesan minuman dan kamar. Lalu TKP ketiga di Jalan Lubuk Guci tempat tersangka menghabisi nyawa korban. Terdapat sebanyak 36 adegan saat digelar rekonstruksi perkara pembunuhan tersebut di halaman parkir Polres Pali.

Seperti diketahui, pembunuhan Korban Paridin dilakukan di jalan Lubuk Guci Beracung pada Kamis malam (15/9) minggu lalu. Ada 6 saksi yang dihadirkan Penyidik Sat Reskrim Polres Pali dalam Rekonstruksi itu.

Kasat Reskrim Polres Pali, AKP Marwan mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Dan pada rekonstruksi ini juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.

“Untuk hari ini telah kita laksanakan sebanyak 36 adegan rekonstruksi. Dan dari 36 adegan itu, kita telah sama-sama menyaksikan, pembunuhan tersebut dilakukan dalam adegan ke 28, disitu kita melihat cara tersangka menghabisi korban,” kata AKP Marwan.

Dijelaskan AKP Marwan, dalam adegan tersebut tersangka NA menyetop sepeda motor korban Paridin ketika berpapasan dengan sepeda motor korban. Lantaran korban tidak mau berhenti kemudian tersangka memutar sepeda motornya lalu memepet sepeda motor korban kemudian meninjunya sehingga korban bersama istri tersangka jatuh tersungkur.

“Seperti kita lihat dalam adegan tersebut tersangka menggorok leher korban dan menikam perut korban. Lalu tersangka menyuruh istrinya untuk pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah istri tersangka pergi melihat korban sempat bangun dan dalam posisi duduk, tersangka kemudian menggorok leher korban untuk kedua kalinya serta menikam dada korban sehingga membuat korban terkapar dan tewas di tempat,” jelas AKP Marwan.

Untuk motif dari pembunuhan tersebut, istri dari tersangka dibawa oleh korban ke suatu tempat dan diketahui oleh tersangka sehingga timbul emosi dari tersangka.

“Manfaat dari rekonstruksi ini untuk mengetahui kebenaran kejelasan baik itu dari tersangka NA ataupun penjelasan dari para saksi-saksi yang di hadirkan dalam rekonstruksi ini,” terang AKP Marwan.

Saat ditanya apakah memenuhi unsur pasal 340 tentang perencanaan dalam perkara pembunuhan tersebut, AKP Marwan menjelaskan akan dipastikan dan mendalami lagi proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi serta proses adegan rekon tadi, kita akan pastikan ini memenuhi unsur 340, tapi tetap akan kita dalami lagi proses penyidikan tersebut apakah memang memenuhi unsur dari pasal tersebut,” ungkap AKP Marwan.

Senada dengan itu, Munawir Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Pali juga mengatakan belum bisa menyimpulkan terkait unsur pasal yang akan diterapkan dalam perkara ini.

“Untuk sementara kita belum bisa menyimpulkan, nanti kita lihat saja di persidangan. Tentunya dengan melihat fakta- fakta kemudian dengan alat bukti yang ada baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan alat bukti lainnya,” ucap Munawir tim JPU Kejari Pali. (*)

Berita Terkait

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita
Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel
Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI
Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H
Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina
Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri
Bupati PALI Hadiri Dialog Interaktif “Gebrakan Sang Pemimpin”, Bahas Inovasi Menuju Sumsel Mandiri Pangan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita

Senin, 27 April 2026 - 13:11 WIB

Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:14 WIB

Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:07 WIB

Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:21 WIB

Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB