Selebgram Lina Mukherjee Resmi Ditahan

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), resmi melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee. Selebgram tersebut ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan. Menurut Fandi, penyidik Kejati Sumsel, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.

“Tersangka mulai hari ini akan dilakukan penahanan di Lapas wanita,” tegas Kasi Intel.

Setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tuturnya.

Diketahui, tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, penuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, hari ini.

Dari pantauan awak media, tersangka Lina Mukherjee, datang dikawal penyidik dari Polda Sumsel, hadir di Kejari Palembang pada pukul 10.00 WIB dan didampingi kuasa hukumnya.

Terlihat tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam. Tersangka sempat melempar senyum kepada para awak media yang telah menunggu dirinya di Kejari Palembang.

Kedatangan tersangka Lina Mukherjee sempat menjadi tontonan pegawai kejari Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB