Selama Nataru, Ruas Junction di Tol JTTS Dibuka Secara Fungsional

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) serta satu junction yaitu Tol Palembang–Betung Seksi 2 (Musi Landas–Pulau Rimau). (Photo: dokumen Hutama Karya)

Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) serta satu junction yaitu Tol Palembang–Betung Seksi 2 (Musi Landas–Pulau Rimau). (Photo: dokumen Hutama Karya)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna mendukung kelancaran dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Hutama Karya (Persero) mengoperasikan secara fungsional ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) serta satu junction yaitu Tol Palembang–Betung Seksi 2 (Musi Landas–Pulau Rimau).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Mardiansyah mengungkapkan bahwa pengoperasian fungsional ini bertujuan mempermudah pergerakan pengguna jalan selama Nataru.

“Pengoperasian ini juga untuk mengurai potensi kepadatan lalu lintas, serta memberikan alternatif perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan efisien pada titik-titik strategis yang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan,” ungkap Mardiansyah, Senin (22/12/2025).

“Selama pengoperasian belum dikenakan tarif alias gratis,” sambung Mardiansyah.

Secara rinci, pada Junction Palembang, Hutama Karya mengoperasikan Ramp 5 (dari arah Keramasan menuju Pemulutan/ KTM Rambutan/Indralaya/Prabumulih, Ramp 6 (dari arah Keramasan menuju Palembang) dan Ramp 8 (dari arah Palembang menuju Kayu Agung) sejak 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 yang masih belum dikenakan tarif junction dan beroperasi selama 24 jam.

Sementara itu, Ramp 2 (dari arah Kayu Agung menuju Pemulutan/KTM Rambutan/Indralaya/Prabumulih) dan Ramp 3 (dari arah Pemulutan/KTM Rambutan/Indralaya/Prabumulih menuju Kayu Agung) sebelumnya telah beroperasi dan telah dikenakan tarif junction sejak April 2025.

Pengoperasian ramp fungsional ini dilakukan untuk mengoptimalkan distribusi arus lalu lintas di kawasan Palembang, khususnya pergerakan kendaraan dari dan menuju Tol Palembang–Indralaya, Tol Indralaya – Prabumulih dan Tol Palembang–Betung, serta jaringan jalan nasional, sehingga kepadatan di simpang-simpang utama dapat terurai selama periode Nataru.

Sementara itu, Tol Palembang–Betung Seksi 2 (Musi Landas–Pulau Rimau) dioperasikan secara fungsional mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 pada pukul 07.00–16.00 WIB.

“Dengan pengoperasian ruas ini, waktu tempuh perjalanan dari Palembang menuju wilayah Banyuasin dan sekitarnya yang sebelumnya memerlukan waktu lebih dari satu jam melalui jalan nasional dapat dipersingkat menjadi sekitar 30–40 menit, tergantung pada kondisi lalu lintas,” terang Mardiansyah.

Pengoperasian ruas tol dan 1 junction secara fungsional tersebut dilakukan secara terbatas dan berada di bawah pengawasan ketat, dengan mengutamakan aspek keselamatan pengguna jalan.

“Meskipun masih bersifat fungsional, seluruh infrastruktur yang dibuka telah melalui tahapan pengecekan dan pengamanan sehingga siap dioperasikan dan aman dilalui oleh pengguna jalan,” jelas Mardiansyah.

“Terkait dengan jam operasionalnya sewaktu-waktu dapat berubah tergantung diskresi dari kepolisian,” tambah Mardiansyah.

Penerapan ruas fungsional ini didukung pengaturan lalu lintas, rambu pendukung, serta pengawasan petugas di lapangan, sehingga pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan nyaman selama periode Nataru.

“Dalam pengoperasiannya, Hutama Karya berkoordinasi secara aktif dengan Kepolisian dan instansi terkait. untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta kenyamanan dan keamanan semua pengguna jalan,” tutur Mardiansyah.

Untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama pengoperasian fungsional, Hutama Karya menyiagakan petugas layanan jalan tol, meningkatkan frekuensi patroli, menyiapkan rambu dan perlengkapan keselamatan tambahan, serta memperkuat koordinasi lintas instansi.

Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi rambu dan batas kecepatan yang ditetapkan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

“Kami mengimbau pengguna jalan agar mempersiapkan perjalanan dengan baik, menjaga kondisi fisik, dan selalu mengutamakan keselamatan. Apabila membutuhkan bantuan atau menghadapi kondisi darurat di jalan tol, pengguna jalan dapat segera menghubungi Call Centre masing-masing ruas tol,” tutur Mardiansyah. (ANA)

Berita Terkait

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang
Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II
Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Sisir Sungai Ogan Cari Wili yang Hilang Terseret Arus
Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025
Mitigasi Bencana, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 21:03 WIB

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WIB

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Senin, 29 Juni 2026 - 20:59 WIB

Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

Senin, 29 Juni 2026 - 17:50 WIB

Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Sisir Sungai Ogan Cari Wili yang Hilang Terseret Arus

Berita Terbaru

Foto : kepala Karantina sumsel Sri Endang Ekandari

Kota Palembang

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Senin, 29 Jun 2026 - 21:02 WIB