Satu Lagi, Personel Polres Pagar Alam Dipecat saat Rekannya Dapat Penghargaan

- Redaksi

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upacara PTDH serta pemberian penghargaan kepada personel Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam/Delta Handoko)

Upacara PTDH serta pemberian penghargaan kepada personel Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam/Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satu personel Polres Pagar Alam berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yakni AR di berhentikan secara tidak hormat dari Dinas Polri, Karena melanggar pasal 33 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun  2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan /atau pasal 11 huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode tentang kode etik profesi Polri.

Pemberhentian AR dilakukan dalam apel rutin Polres Pagar Alan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Arif Harsono serta pembacaan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor KEP / 78 / II / 2022 Tanggal 15 Februari 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri, yang dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) lingkup Polres Pagar Alam, Senin (7/3/2022).

Selain itu juga, dua personel Bhabinkambtibmas diwilayah hukum Polres Pagar Alam yakni Aipda Supri Pranoto yang berhasil 100 persen mengajak masyarakat satu Kelurahan yakni Kelurahan Karang Dalo untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.

Sementara Bripka Dedi Irawan selaku Bhabin kelurahan Selibar di ganjar penghargaan yang dianggap berhasil menjadi pioner ketahanan pangan di Kelurahannya.

Kapolres AKBP Arif Harsono dalam amanatnya mengutarakan bahwa jangan sampai citra polri dimasyarakat jatuh, akibat ketidakhati-hatian dalam bekerja.

“Semangatlah dalam bekerja, Namun harus tetap memperhatikan tupoksi Polri guna menghindari terjadinya pelanggaran yang bisa memicu jatuhnya citra polri dimasyarakat,” jelas Kapolres. (ANA)

Berita Terkait

Modus Beri Tumpangan, Mahasiswa Unsri Jadi Korban Curas
Siswi 13 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Kekasih, Orang Tua Lapor Polisi
JPU KPK Minta Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Suap Smartboard Muara Enim Ditolak
Diduga Intip Wanita Ganti Pakaian, Pria 42 Tahun Diserahkan ke Polisi
Dua Laporan Saling Lapor di Polsek Talang Kelapa, Kedua Pihak Ditetapkan Tersangka
Gondol Dua Besi Katrol Milik Sekolah , Samsul Bahri Dituntut 1 Tahun Penjara
Transfer Pusat Makin Seret,Pemkot Pagar Alam Putar Otak Kejar PAD Sektor Pajak dan Retribusi
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6 Tahun 6 Bulan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:52 WIB

Modus Beri Tumpangan, Mahasiswa Unsri Jadi Korban Curas

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

Siswi 13 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Kekasih, Orang Tua Lapor Polisi

Kamis, 5 November 2026 - 15:32 WIB

JPU KPK Minta Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Suap Smartboard Muara Enim Ditolak

Kamis, 5 November 2026 - 12:59 WIB

Diduga Intip Wanita Ganti Pakaian, Pria 42 Tahun Diserahkan ke Polisi

Rabu, 4 November 2026 - 17:38 WIB

Dua Laporan Saling Lapor di Polsek Talang Kelapa, Kedua Pihak Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Modus Beri Tumpangan, Mahasiswa Unsri Jadi Korban Curas

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:52 WIB