Satreskrim Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

- Redaksi

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 191.850 ekor dengan nilai sebesar Rp 19.777.500.000.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Palembang Tanjung Api Api. Tepatnya di KM 40, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (6/6/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.

Enam pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Banyuasin dalam operasi tersebut, yakni BI (34) yang merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37), RP (32), yang semuanya berasal dari Serang, serta Az (36) berasal dari Tangerang.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK MSi bersama Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH mengatakan, penggagalan pengiriman benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin.

“Kami menerima informasi bahwa akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster melalui jalur perairan Banyuasin,” kata Kapolres seraya menyebut, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolres segera membentuk tim gabungan.

Tim gabungan tersebut yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago, dan Satuan Polisi Air dan Udara Polres Banyuasin untuk melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

“Akhirnya, tim gabungan berhasil menangkap para pelaku di Desa Banyu Urip, tepatnya di sebuah kebun kelapa sawit,” jelas dia.

Sementara Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH menambahkan, sebelum kena tangkap, para pelaku mencoba mengecoh petugas dengan menggunakan plat palsu. Dua mobil yang mengangkut benih lobster juga mengalami perubahan.

Dimana mobil Suzuki Ertiga berwarna abu-abu dengan nomor polisi A 1739 RS berubah menjadi BG 1323 ZU.

Sedangkan Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi B 1405 BML berubah menjadi BG 1653 IH.

“Namun, anggota kami tidak terkecoh dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti lainnya, termasuk enam telepon genggam, di Mapolres Banyuasin,” jelas Kasat Reskrim.

Disampaikannya, bahwa sebanyak 191.850 benih lobster tersebut, pelaku simpan dalam 43 kotak styrofoam, terdiri dari 39 kotak styrofoam kecil dan 4 kotak styrofoam besar.

Benih lobster tersebut terdiri dari 180.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 11.850 ekor benih lobster jenis mutiara.

Dijelaskannya juga bahwa enam pelaku hanya kurir dan peran keenam pelaku hanya sebatas sebagai pengantar, dan mereka hanya bertugas mengemudikan mobil dari Banten.

“Setelah sampai di Lampung dan istirahat di hotel, mobil pelaku serahkan kepada orang lain. Sekitar satu jam kemudian, mobil kembali dengan benih lobster di dalamnya,” ungkap dia.

Setelah itu, para pelaku yang tidak mengetahui bahwa mereka membawa benih lobster langsung menuju lokasi yang telah ditentukan melalui berbagi lokasi.

“Mereka hanya menerima informasi berupa lokasi saja,” imbuh dia.

Komunikasi antara para pelaku juga terputus, karena orang yang berbagi lokasi terus mengganti nomor telepon.

“Kemudian, percakapan enam pelaku juga hilang sehingga sistem komunikasi mereka tertutup rapat,” tegas dia.

Benih lobster tersebut kemudian petugas lepaskan di perairan Teluk Lampung. Tepatnya di Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Yang telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Atas tindakan tersebut, pelaku penyelundupan benih lobster terancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000. (*)

Berita Terkait

Perempuan Diduga Terseret Arus Sungai Komering, Tim SAR Gabungan Sisir Area Lakukan Pencarian
Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah
188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI
BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa
Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi
Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026
Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Aktif Dua Periode Sebokor, Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:25 WIB

Perempuan Diduga Terseret Arus Sungai Komering, Tim SAR Gabungan Sisir Area Lakukan Pencarian

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:01 WIB

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:44 WIB

BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:01 WIB

Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi

Berita Terbaru

FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan

Kota Palembang

FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan

Senin, 6 Jul 2026 - 20:36 WIB

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai usai membuka kegiatan Sultan Muda Fair 2026 di Kantor OJK Sumsel pada, Senin (6/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru: 10.334 Peserta Sultan Muda Adalah Aset Terbesar

Senin, 6 Jul 2026 - 20:23 WIB