SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan 13 kilogram narkoba jenis sabu dengan cara diblender. Pemusnahan ini berlangsung di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (23/5/2024).
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dan Kasat Narkoba AKBP Mario Ivandry. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampuri barang haram tersebut bersama zat kimia dan alkohol, lalu diblender.
Sebelum dimusnahkan, petugas dari Labfor Forensik Polda Sumsel terlebih dahulu mengetes keaslian barang bukti tersebut, apakah bener terkandung zat narkoba. Setelah dilakukan tes dan dicampur, ternyata narkoba sebanyak 13 Kg tersebut asli.
Setelah dinyatakan positif sabu, petugas langsung memblendernya secara bergantian. Mereka memasukkan sabu ke dalam blender dan kemudian ditambah alkohol, serta air di blender.
Setelah hancur dan mencair, selanjutnya barang bukti itu dibuang ke dalam ember besar yang sebelumnya sudah disiapkan.
“Sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 13 kilogram. Kita juga sisihkan sedikit untuk barang bukti di Pengadilan dalam penetapan hukuman kepada dua pelaku pemilik barang bukti tersebut. Kita memprediksi jika di rupiahkan harganya sekitar Rp 10 miliar lebih,” kata Harryo, Kamis (23/5/2024).
Saat dilakukan pemusnahan, tampak dua tersangka Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (28) turut dihadirkan menggunakan baju tahanan Polrestabes dan tanpa penutup wajah. Tangan keduanya diborgol dan dikawal polisi bersenjata lengkap.
Haryo mengatakan, sabu seberat 13 kilogram ini didapatkan dari tersangka kedua tersangka saat penggerebekan di kediaman keduanya di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang, beberapa waktu lalu.
“Tersangka awalnya sudah berhasil membawa sabu seberat kurang lebih 60 Kg. Namun sudah berhasil diedarkan ke pemesan sisanya yang berhasil kita amankan hanya ada 13 Kg. Kita masih memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam barang bukti yang sudah terlanjur beredar di Kota Palembang,” tegasnya, yang juga didampingi Kapolsek Plaju AKP Rendi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 Kg narkoba jenis sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Rencananya, 13 kilogram sabu-sabu itu bakal diedarkan di Palembang, namun lebih dulu tercium polisi yang tengah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Minggu, 31 Maret 2024, lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel Polsek Plaju yang dipimpin AKP Rendi mendatangi rumah pelaku yakni Toni Darmawan (28) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar Kelurahan Plaju Darat Plaju dan rekannya, Suyatno Gustono (28) warga Gang Ratu, Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 13 paket besar sabu dengan berat total 13 Kg yang tersimpan di dalam lemari pakaian tersangka Toni.
Dalam penyelidikan, ternyata 13 Kg sabu yang diamankan tersebut, merupakan sisa dari 60 kilogram sabu yang diterima dari bandar besarnya dan belum sempat diserahkan pelaku Toni pada pemesannya.
Pengiriman yang dilakukan pelaku yakni mendapatkan bagian 35 kilogram yang akan diserahkan ke pemesannya dan sebanyak 25 kilogram lagi, diambil langsung oleh bos berinisial OK. (ANA)
Komentar