SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, angkat bicara terkait video viral di media sosial (Medsos) Instagram, yang menampilkan penganiayaan disertai pengancaman dengan senjata api (Senpi) terhadap seorang wanita dimuka umum oleh oknum anggota Polisi, pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Harryo memastikan, jika laki-laki dalam video tersebut merupakan salah satu anggotanya di Polrestabes Palembang yang bertugas di Binmas.
“Setelah kami kroscek benar itu anggota kami yang bertugas di Binmas,” kata Harryo, Kamis (17/4/2025).
Atas kejadian tersebut, Kapolrestabes meminta maaf kepada korban dan seluruh masyarakat yang merasa terancam dan terganggu atas kegaduhan yang ditimbulkan.
“Kami memohon maaf atas ulah oknum anggota kami yang sudah membuat kegaduhan. Untuk korban juga saat ini sudah melapor ke Polda Sumsel. Semoga kasus ini cepat ditangani,” ujarnya.
Selain itu, Harryo juga memastikan jika oknum anggota Polisi yang bermasalah itu akan ditindak tegas sesuai prosedur di Propam Polrestabes Palembang. “Saya sudah perintahkan yang bersangkutan untuk diperiksa oleh Propam,” Imbuhnya.
Harryo mengatakan, terkait kepemilikan senjata api, pihaknya sudah memeriksa dibagian logistik, dan memastikan jika yang bersangkutan tidak memegang senjata organik.
“Yang bersangkutan ini bertugas di satuan Binmas, jadi memang tidak memerlukan senjata api dalam menjalankan tugas. Setelah dicek ke logistik, benar yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota Polisi yang memegang senjata organik standar Polri,” jelasnya.
Menurut Harryo, jika senjata yang digunakan oknum anggotanya untuk mengancam tersebut adalah senjata jenis Air Softgun yang dibeli secara ilegal. “Jadi yang bersangkutan membeli senjata Air Softgun secara ilegal tanpa disertai dokumen kepemilikan,” terangnya.
Pihaknya juga melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, dan dinyatakan positif mengkonsumsi obat-obatan. “Namun masih kita dalami obat jenis apa yang ia konsumsi. Nanti akan kita update lagi kabar selanjutnya,” Imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, oknum anggota yang diduga melakukan kekerasan tersebut berinisial RRM, dan sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap korban Wina Septianty (25).
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram video yang menampilkan penganiayaan disertai pengancaman dengan senjata api (senpi) dimuka umum. Aksi kekerasan itu terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang tepatnya di sebuah kos-kosan Holau Palembang, Selasa (15/4), dan baru viral pada Rabu (16/4/2025).
Video berdurasi satu menit lebih yang di repost akun Instagram @prabumulihsiru itu, memperlihatkan seorang pria yang yang terlihat menjambak seorang wanita di dalam mobil berwarna putih dan mengeluarkan sebuah Senpi saat akan dilerai penghuni indekost di lokasi kejadian.
Melihat terduga pelaku mengeluarkan senjata api, membuat penghuni indekost yang lain kabur dan tidak berani mendekat untuk menolong korban yang masih berada di dalam mobil.
Selain itu, dalam video ditampakkan juga foto-foto korban yang mengalami memar dibagian muka, leher dan tangannya. Ada juga foto pelaku yang diduga bertugas sebagai salah anggota polisi di Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar