PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Fakta baru terungkap dalam sidang perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penyitaan kapal yang kini menjadi objek sengketa antara H. Habibi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/3/2026), saksi dari penyidik Polda Sumatera Selatan menyebut minyak yang diangkut kapal tersebut milik Ibrahim, sementara kapal disebut milik Habibi.
Sidang dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Plg itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Hadir dalam persidangan tim kuasa hukum penggugat H. Habibi yang dipimpin Kgs. Akhmad Tabrani, SH, MH, didampingi Lani Nopriansyah, SH.
Pihak Kejari Palembang selaku tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Bambang dan Rendi, yang merupakan penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Rendi menjelaskan bahwa kapal yang menjadi objek sengketa tersebut sebelumnya berada di dermaga saat proses penyitaan dilakukan. Kapal itu disebut diantar oleh seseorang bernama Ibrahim kepada pihak Korem sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik Krimsus Polda Sumsel.
Menurut Rendi, saat itu Ibrahim mengakui bahwa minyak yang diangkut menggunakan kapal tersebut merupakan miliknya. Namun terkait kepemilikan kapal, saksi menyebut kapal tersebut diduga milik Habibi.
“Ibrahim saat itu mengaku sebagai pemilik minyak yang diangkut. Namun untuk kepemilikan kapal, sepengetahuan saya kapal tersebut milik Pak Habibi,” ungkap Rendi di hadapan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung tidak ada keberatan ataupun upaya praperadilan yang diajukan terkait tindakan penyitaan kapal tersebut.
Kapal tersebut disita oleh penyidik karena diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas), sebab digunakan untuk mengangkut minyak yang diduga bermasalah secara hukum.
Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum penggugat Kgs. Akhmad Tabrani menyatakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan pihak tergugat memberikan keterangan mengenai proses penyidikan kapal yang saat ini menjadi objek gugatan perdata.
Menurutnya, dalam proses penyidikan sebelumnya, kliennya disebut sebagai pemilik kapal yang disewa oleh para terpidana, termasuk Ibrahim dan rekan-rekannya.
“Dalam pemeriksaan perkara tersebut, saudara Habibi disebut sebagai pemilik kapal yang disewa oleh para terpidana, yakni Ibrahim dan kawan-kawan,” kata Tabrani usai persidangan.
Tabrani juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa kapal yang disengketakan itu kini telah dilelang oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut dinilai sangat disayangkan karena proses sengketa kepemilikan masih berlangsung di pengadilan.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, barang sitaan yang masih menjadi objek sengketa seharusnya tidak dilelang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Barang sitaan yang masih dalam sengketa perdata seharusnya menunggu putusan inkracht untuk menentukan pihak yang paling berhak,” jelasnya.
Tabrani menyebut aturan tersebut merujuk pada Pasal 215 KUHAP terkait pengembalian benda sitaan serta mekanisme lelang yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019.
“Atas dasar itu kami mengajukan gugatan agar kapal tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan terhadap pihak yang memenangkan lelang kapal tersebut.
“Langkah hukum berikutnya kemungkinan kami akan mengajukan gugatan perlawanan kepada pemenang lelang,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















