Rumah Dimasuki Maling, Ridwan Alami Kerugian Rp50 Juta

Kriminal48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rumahnya dimasuki maling, Rahmat Ridwan (24), kehilangan barang-barang berharga hingga mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Mahasiswa ini akhirnya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (15/1/2024).

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Ki Gede Ing Suro, RT 004, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Senin (15/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

Menurut Rahmat, pencuri masuk ke dalam rumahnya mengambil satu buah iPhone 11, satu unit Handphone Galaxy Tab, Uang tunai Rp20 juta, dompet merk Louis Vuitton, Tas merk MR Porter, dan Jam Tangan merk Apple Watch 3.

Baca Juga :  Pelaku Ilegal Refinery yang Terbakar di Keluang Ditangkap

“Malingnya diduga masuk ke dalam rumah orangtua saya melalui pintu samping yang diduga tidak terkunci. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 03.00-04.00 WIB,” katanya, diwawancarai usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

Rahmat menjelaskan, awal mula ibu korban menanyakan kepada dirinya di mana kunci sepeda motor. Lalu dikatakan korban kunci motor ada di dalam tasnya.

“Kemudian ibu mencari tas, tetapi sudah tidak ada. Kemudian, saya mengecek kembali ternyata sudah tidak ada bahkan sebagian barang sudah hilang, Handphone dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemilik Mobil Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditangkap, Pelaku Ternyata Pasutri

Rahmat mengatakan, tidak ada pintu yang rusak dan tidak ada CCTV di rumah tersebut. “Atas kejadian ini kami alami kerugian sekitar Rp50 juta, karenanya membuat laporan berharap pencurinya bisa ditangkap Polisi,” tutupnya.

Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit Inafis dan piket Reskrim sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi – saksi dan korban.

Laporan korban diterima atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan kini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim. (ANA)

    Komentar