Pelaku Ilegal Refinery yang Terbakar di Keluang Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pasca kejadian lokasi kebakaran  ilegal refinery atau tempat masakan minyak ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap pemilik lokasi tersebut.

Di mana lokasi masakan minyak ilegal atau refinery yang terbakar tersebut, berada di kebun Kelapa Sawit Kelurahan Keluang, Simpang A 7 Keluang, pada Sabtu 13 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Muba, AKBP Imam Syafii, melalui Kasatreskrim, AKP Bondan Try Hoetomo, saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres Muba, Minggu (14/1/2024), menyebutkan bahwa lokasi ilegal refinery yang terbakar tersebut milik Hidayat.

“Hidayat ini merupakan pemilik masakan minyak ilegal merupakan warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, berhasil ditangkap kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Bondan

Dikatakannya, Hidayat sendiri berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Lebih lanjut, bondan menerangkan penyebab kebakaran yakni dari mesin penyedot yang mengeluarkan api, pada saat memindahkan hasil penyulingan dari drum ke penampungan Tedmon.

Hal tersebut membuat api menyambar serta membakar tempat penampungan hasil minyak olahan dan penyulingan minyak ilegal.

“Untuk korban jiwa tidak ada dari kejadian kebakaran tersebut. Api pun dapat dipadamkan dengan air yang dicampur deterjen,” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah blower bekas terbakar, 1 buah tungku besi, 35 liter minyak mentah dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 50 miliar,” terangnya.

Sementara, dari Pengakuan Hidayat, ia baru satu tahun melakukan aktivitas masakan minyak ilegal tersebut.

“Baru satu tahun. Pas kejadian terbakar saya ada di lokasi. Kebakaran dari mesin sedot yang tiba-tiba terbakar. Sedangkan untuk hasil masakan minyak ini, aku biasanya dapat untung bersih Rp 2 juta untuk sekali masak,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB