Rugikan Korban Rp390 Juta, Agus Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan korban Jhonson Lumban Tobing mengalami kerugian Rp390 juta, terdakwa Agus Kurniawan, dituntut JPU dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Fauzan SH, dihadapan majelis hakim Zulkufli SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/8/2024).

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus Kurniawan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp390 juta.

“Atas perbuatan terdakwa Agus Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ jelas JPU, ketika membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam urainyan dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Kurniawan SIP pada tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB bertemu korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang. Terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban “Butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta. Akan dipakai selama 3 bulan saja,”.

Saksi korban Jhonson Lumban setuju namun harus ada jaminan dinotaris. terdakwa Agus mengatakan berupa sertifikat rumahnya di Suka Bangun 2. Kemudian dibuat akta perjanjian dan akata pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019. Lalu korban Jhonson Lumban menyerahkan uang Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta.

Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.

“Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban mengecek sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, rupaya telah diagunkan (sertifikat asli) ke BTN Palembang tahun 2014. Dan sertifikat dikuasai korban bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi,” terang JPU.

Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp390 juta. (ANA)

    Komentar