PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Niat mempercantik rumah baru justru berujung laporan polisi. Yuliani (40), warga Jalan Melati Raya, Kecamatan Kalidoni, Palembang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh rekan lamanya yang berinisial RW, setelah pekerjaan instalasi interior yang telah dibayarnya tak kunjung dikerjakan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Januari 2026 di sebuah rumah di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang. Korban mengaku awalnya sepakat menggunakan jasa terlapor untuk mengerjakan instalasi interior rumah barunya.
“Saya percaya karena dia kakak kelas saya waktu SMA. Saya pikir pekerjaan ini akan dikerjakan secara profesional,” ujar Yuliani, Kamis (18/2/2026).
Untuk mempercepat proses pengerjaan, korban melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank dengan total mencapai Rp154.920.000.
“Uang sudah saya transfer beberapa kali. Totalnya Rp154.920.000, tapi sampai sekarang belum ada pekerjaan yang dilakukan sama sekali,” katanya.
Menurut korban, setiap kali meminta kepastian terkait progres pekerjaan, terlapor selalu menghindar dan hanya memberikan janji tanpa realisasi.
“Setiap saya tanya, dia bilang segera dikerjakan. Tapi kenyataannya tidak pernah ada pekerjaan yang dimulai,” ungkapnya.
Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, Yuliani akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses secara hukum.
“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan uang saya bisa dikembalikan oleh terlapor,” harapnya.
Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamampta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
“Laporan korban sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















