Rugi Rp154 Juta, Instalasi Interior Tak Kunjung Dikerjakan, Korban Lapor Polisi

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Niat mempercantik rumah baru justru berujung laporan polisi. Yuliani (40), warga Jalan Melati Raya, Kecamatan Kalidoni, Palembang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh rekan lamanya yang berinisial RW, setelah pekerjaan instalasi interior yang telah dibayarnya tak kunjung dikerjakan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Januari 2026 di sebuah rumah di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang. Korban mengaku awalnya sepakat menggunakan jasa terlapor untuk mengerjakan instalasi interior rumah barunya.

“Saya percaya karena dia kakak kelas saya waktu SMA. Saya pikir pekerjaan ini akan dikerjakan secara profesional,” ujar Yuliani, Kamis (18/2/2026).

Untuk mempercepat proses pengerjaan, korban melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank dengan total mencapai Rp154.920.000.

“Uang sudah saya transfer beberapa kali. Totalnya Rp154.920.000, tapi sampai sekarang belum ada pekerjaan yang dilakukan sama sekali,” katanya.

Menurut korban, setiap kali meminta kepastian terkait progres pekerjaan, terlapor selalu menghindar dan hanya memberikan janji tanpa realisasi.

“Setiap saya tanya, dia bilang segera dikerjakan. Tapi kenyataannya tidak pernah ada pekerjaan yang dimulai,” ungkapnya.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, Yuliani akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses secara hukum.

“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan uang saya bisa dikembalikan oleh terlapor,” harapnya.

Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamampta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

“Laporan korban sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Dosen dn Pegawai universitas PGRI di PTDH

Kota Palembang

Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:56 WIB

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB