Ringankan Beban Warga, Pemprov Sumsel Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kota Palembang103 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH resmi melaunching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024. Kegiatan launching tersebut digelar di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC), Minggu (18/8) sore.

Elen Setiadi mengatakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan secara makro maupun mikro dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.

“Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Elen, Minggu (18/8/2024).

Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72 persen selanjutnya Rasio Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 86,79 persen serta Rasio Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 25,26 persen dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34 persen.

Baca Juga :  Elen Setiadi Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke 79 di Sumsel

Lebih jauh Elen menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini yakni memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

“Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Elen.

Untuk itu, Elen mengajak kepada Masyarakat Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak karena pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah.

Baca Juga :  Sudah tidak Lagi Jadi Pj. Walikota dan Sekda, Rumah Ratu Dewa Masih Dijaga Satpol PP?

Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP. MM mengatakan tujuan dilakukannya pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.

“Launching ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan Nomor Polisi luar daerah untuk dimutasikan ke Nomor Polisi Sumsel,” katanya.

Baca Juga :  Tak Beralasan Heri Amalindo Mundur Pencalonan Gubernur Sumsel

Menurutnya program pemutihan di mulai Tanggal 19 Agustus 2024 sampai 14 Desember 2024 se Provinsi Sumsel. Rincian Program Pemutihan sebagai berikut, Pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II, lalu

kendaraan yang menunggak PKB 2 (dua) tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 (satu) tahun dan 1 (satu) tahun pokok PKB tahun berjalan.

Kemudian, pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan Pembebasan Pajak Progresif. Kendaraan Bermotor

    Komentar