Ringankan Beban Warga, Pemprov Sumsel Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH resmi melaunching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024. Kegiatan launching tersebut digelar di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC), Minggu (18/8) sore.

Elen Setiadi mengatakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan secara makro maupun mikro dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.

“Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Elen, Minggu (18/8/2024).

Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72 persen selanjutnya Rasio Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 86,79 persen serta Rasio Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 25,26 persen dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34 persen.

Lebih jauh Elen menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini yakni memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

“Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Elen.

Untuk itu, Elen mengajak kepada Masyarakat Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak karena pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah.

Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP. MM mengatakan tujuan dilakukannya pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.

“Launching ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan Nomor Polisi luar daerah untuk dimutasikan ke Nomor Polisi Sumsel,” katanya.

Menurutnya program pemutihan di mulai Tanggal 19 Agustus 2024 sampai 14 Desember 2024 se Provinsi Sumsel. Rincian Program Pemutihan sebagai berikut, Pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II, lalu

kendaraan yang menunggak PKB 2 (dua) tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 (satu) tahun dan 1 (satu) tahun pokok PKB tahun berjalan.

Kemudian, pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan Pembebasan Pajak Progresif. Kendaraan Bermotor

Berita Terkait

Heboh Pocong Viral di Gandus Ternyata Hasil AI, Pembuatnya Diamankan Polisi
CFN Kolonel Atmo Palembang Selalu Ramai, Warga Nikmati Barongsai hingga Parade Kostum Anime
Kebakaran Hebat di Kawasan PIM Palembang, Kepulan Asap Hitam Gegerkan Warga
Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda
Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar
BATIQA Hotel Palembang Salurkan 179 Bungkus Daging Kurban kepada Karyawan dan Warga
Iduladha 1447 H Bank Sumsel Babel distribusikan Bantuan Hewan Kurban ke Masyarakat Sumsel dan Babel
PN Palembang Tebar 500 Paket Daging Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Semangat Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:55 WIB

Heboh Pocong Viral di Gandus Ternyata Hasil AI, Pembuatnya Diamankan Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:21 WIB

CFN Kolonel Atmo Palembang Selalu Ramai, Warga Nikmati Barongsai hingga Parade Kostum Anime

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kawasan PIM Palembang, Kepulan Asap Hitam Gegerkan Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:55 WIB

BATIQA Hotel Palembang Salurkan 179 Bungkus Daging Kurban kepada Karyawan dan Warga

Berita Terbaru

Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) II/Sriwijaya berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika dalam sebuah operasi tangkap tangan. Foto : ist 

Kriminal

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Korban

Kota Palembang

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB