SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Bawaslu Putuskan Suara Perolehan Suara Partai Tidak Berubah, Pihak Pelapor Segera Bawak Bukti ke MK
PALEMBANG, -Sidang lanjutan sengketa pemilu yang dilaporkan oleh Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Kota Palembang ke Bawaslu Sumsel tidak terbukti bahwa terlapor salah satu caleg dapil 2 melakukan kecurangan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan dalam bila terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
“Benar atas keputusan yang kami sebutkan atau putuskan tadi di persidangan bahwa terlapor 1 (KPU Kota Palembang) dan terlapor 2 (PPK Sukarami) melakukan pelanggaran,”ujar Kurniawan.
Saat ditanya perolehan suara yang sudah didapat Andri Adam orang nomor satu di Bawaslu Sumsel memberikan isyarat kepala dengan menganggukkan kepala. Sementara itu Caleg dari Partai NasDem Kota Palembang Andri Adam yang dilaporkan oleh Caleg PPP Kota Palembang nomor 3 dapil 2 mengucapkan puji syukur.
“Yang selama ini menjadi sangkaan pemohon dari PPP itu tidak benar dan tidak terbukti. Alhamdulillah kami cukup puas dengan hasil persidangan ini. Ke depan agar penyelenggara pemilu lebih ketat,”katanya,.Selasa (19/3/2024).
Dalam jalannya persidangan sebelumnya, partai Nasdem menghadirkan lima saksi dan semuanya didengar oleh Ketua Bawaslu Sumsel. Hingga akhirnya Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan langsung memutuskan bila terlapor KPU Kota Palembang dan PPK Sukarami terbukti bersalah.
Sementara itu ditempat terpisah, kuasa hukum termohon Caleg PPP kota Palembang dapil 2 Rina Indah yakni Masherdata SH dan rekan, mengatakan
bahwa pihaknya mengatakan
tercatat dalam sejarah pertama di kota Palembang, adanya persidangan pelanggaran administratif yang dilakukan dengan penuh trik dan intrik oleh peserta pemilu dengan menggerakkan massa untuk mengintimidasi jalannya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu.
Dan juga Pertama dalam sejarah pemilu di kota Palembang adanya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yanga mana dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam.hal ini KPU kota Palembang.
“Yang mana putusan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu tsb adalah KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu yaitu tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam tata cara, prosedur dan mekanisme perhitungan suara rekap yg didasarkan pada C hasil dan D hasil yg tidak valid” ucapnya, Selasa(19/3/2024) malam.
Lanjutnya ia mengatakan bahwa secara sah dan meyakinkan ada peserta pemilu yang curang utk mendapatkan kursi di anggota DPRD Kota Palembang khususnya Dapil II”katanya.
“Sungguh sangat disayangkan dan ironi atas sikap KPU Kota Palembang setelah putusan dibacakan, yang bisa berbangga dan bersenang hati terhadap putusan ini, padahal dirinya dinyatakan bersalah.
Kami mendesak pihak Bawaslu kota Palembang khususnya Gakumdu Kota Palembang agar segera memproses tindak pidana penggelembungan suara karna telah terbukti adanya pelanggaran administratif tersebut”ungkapnya.
Kami tetap akan melakukan upaya hukum lainnya utk mendapatkan keadilan karena kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya dan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh dengan cara yang jujur dan adil. Kita harap agar proses gakumdu bisa berjalan apa yang kita harapkan dan kita juga akan secepatnya mengajukan ke mahkamah konstitusi atas bukti bukti yang kita dapat dan hasil keputusan dari hasil sidang Bawaslu ‘pungkasnya.
Komentar