Jadi Kurir Sabu Sebanyak 3 Kg, Komar Dihukum 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Nekat Jadi Kurir Sabu sebanyak 3 Kg, Komar dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 15 tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selasa, (19/3/24).

 

Dalam amar putusan majelis hakim Edy Cahyono SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar Alias Tambun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram atau seberat 3 Kg.

 

Atas perbuatan terdakwa Komar Alias Tambun diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Adapun sebagai pertimbangan hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika.

 

Sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Komar Alias Tambun dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan” Jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

 

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siti Fatimah SH yang mana pada persidangan sebelum Terdakwa Komar Alias Tambun dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

 

Dalam dakwaan JPU,Bahwa terdakwa Komar Alias Tambun bersama dengan terdakwa Zailiarfani,Rawalidi dan Ahmad Sugianto (Berkas terpisah) berhasil di tangkap oleh tim Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada 26 Juli 2023 di darmaga stasiun kertapati Ki Marogan Kertapati kota Palembang.

 

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik warna kuning bertulisan Guanyinwang masing-masing berisikan kristal-kristal putih atau narkotika jenis sabu dengan berat netto 2998,66 gram.

 

Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa bang tersebut terdakwa dapat peroleh dari orang Banda Aceh.

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
The Excelton Hotel Palembang Hadirkan “BBQ, Beat & Chill”, Pengalaman Dinner BBQ All You Can Eat dengan Live Music di Sky Lounge
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman
Fera Julianty Hilang Sejak Dua Hari, Orang Tua Lapor ke Polrestabes Palembang
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Sambut Libur Sekolah, Telkomsel Hadirkan Paket Internet RoaMAX Malaysia Untuk Pelanggan di Sumbagsel
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:56 WIB

The Excelton Hotel Palembang Hadirkan “BBQ, Beat & Chill”, Pengalaman Dinner BBQ All You Can Eat dengan Live Music di Sky Lounge

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:29 WIB

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:27 WIB

Fera Julianty Hilang Sejak Dua Hari, Orang Tua Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru