Jadi Kurir Sabu Sebanyak 3 Kg, Komar Dihukum 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Nekat Jadi Kurir Sabu sebanyak 3 Kg, Komar dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 15 tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selasa, (19/3/24).

 

Dalam amar putusan majelis hakim Edy Cahyono SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar Alias Tambun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram atau seberat 3 Kg.

 

Atas perbuatan terdakwa Komar Alias Tambun diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Adapun sebagai pertimbangan hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika.

 

Sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Komar Alias Tambun dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan” Jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

 

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siti Fatimah SH yang mana pada persidangan sebelum Terdakwa Komar Alias Tambun dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

 

Dalam dakwaan JPU,Bahwa terdakwa Komar Alias Tambun bersama dengan terdakwa Zailiarfani,Rawalidi dan Ahmad Sugianto (Berkas terpisah) berhasil di tangkap oleh tim Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada 26 Juli 2023 di darmaga stasiun kertapati Ki Marogan Kertapati kota Palembang.

 

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik warna kuning bertulisan Guanyinwang masing-masing berisikan kristal-kristal putih atau narkotika jenis sabu dengan berat netto 2998,66 gram.

 

Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa bang tersebut terdakwa dapat peroleh dari orang Banda Aceh.

Berita Terkait

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa
Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 17:03 WIB

OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Kamis, 24 September 2026 - 09:12 WIB

The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event

Berita Terbaru