Gubernur Tinjau Stasiun Pengendali Banjir Sungai Bendung Palembang

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru didampingi oleh Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa meninjau secara langsung lokasi Stasiun Pengendali Banjir Sungai Bendung Kota Palembang, yang berlokasi di Jalan Ali Gatmir No. 146, 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Jumat (18/4/2025)

Disela-sela tinjauannya dilokasi itu Gubernur Herman Deru menegaskan, Wali Kota Palembang tidak bekerja sendirian dalam mengatasi genangan air yang sering terjadi di beberapa titik di Kota Palembang diwaktu musim penghujan, khususnya pemukiman warga yang ada di sepanjang Sungai Bendung Kota Palembang.

“Kehadiran saya hari ini untuk menginventarisir akan persoalan banjir yang ada di Kota Palembang. Pak Wali ini sudah kerja keras hingga tengah malam dalam menanganinya, maka dari itu Saya juga sebagai Gubernur terpanggil untuk ikut turun ke lapangan, karena pekerjaan ini tidak akan bisa diselesaikan jika Pak Wali bekerja sendirian,” ucap Herman Deru.

Herman Deru juga memastikan keberadaan Stasiun Pengendalian Banjir di kawasan itu telah berfungsi secara efektif, dalam mempercepat laju air untuk kembali ke sungai musi.

“Ternyata setelah saya tinjau, tempat pengendalian banjir ini sangat efektif meskipun retensinya masih kurang luas. 285 hektar kawasan yang terdampak banjir sebelum dibangun ini sekarang bisa direduksi tinggal 48 hektar dan ini mesinnya belum full kapasitas”, tuturnya.

Dari hasil peninjauan di lapangan serta berdiskusi dengan pihak – pihak terkait, Herman Deru mendapatkan masukan mungkin bisa dibuat stasiun pengendali banjir yang sama di daerah aliran sungai buah yang lokasinya lebih luas dari lokasi tersebut. Karena itu dia meminta Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk segera menyelesaikan desiginnya, agar Stasiun Pengendali Banjir Sungai Buah dapat segera dibangun.

“Pak Wali saya minta ini dipercepat, untuk design diharapkan tahun ini sudah selesai serta penyelesaian titik lokasinya agar pembangunan ini dapat segera diselesaikan. Terkait pendanaan kita akan berkolaboratif baik dari pemerintah pusat dan daerah,” terangnya

Lebih jauh Herman Deru menghimbau seluruh masyarakat Kota Palembang untuk dapat mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang benar dan tidak membuangnya ke sungai.

“Hal tersebut dapat menyebabkan aliran air menjadi terganggu dan berpotensi menyebabkan banjir,” harap Herman Deru.

Sementara itu Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa menyampaikan keluhannya kepada Gubernur Herman Deru terkait keberadaan kolam retensi yang ada di Simpang Polda yang hampir kerap meluap karena tidak mampu menampung air hujan.

“Jika dimungkinkan untuk bisa diperluas sehingga bisa menampung debit air lebih banyak yang akan berdampak pada proses percepatan penanggulangan banjir di sekitar daerah tersebut,” ucapnya.

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru