Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU dan Gratifikasi Dalam Perkara Aplikasi SANTAN

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Untuk ketiga kalinya Kepala Dinas PMD Muba Richard Chahyadi (RC) ditetapkan sebagai Tersangka, kali ini Selasa (3/9) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menetapkan RC sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, dimana penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Kab. Musi Banyuasin Terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Tahun Anggaran 2021.

“Dimana Penetapan Tersangka tersebut oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dilakukan setelah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Kejari Muba, Roy Riady SH MH.

Ia merinci, adapun Kasus Posisi dalam Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan yaitu berawal saat dilakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Kab. Musi Banyuasin Terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) T.A. 2021 di beberapa lokasi yang salah satunya yaitu di Rumah Dinas Kadis PMD dan Rumah Pribadi sdr. RC (selaku Kadis PMD Kab. Musi Banyuasin) di Palembang, ditemukan beberapa asset seperti uang tunai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang terletak di dalam Kotak Sepatu serta beberapa benda bergerak maupun tidak bergerak milik dari sdr. Rc.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut dilakukan pengembangan penyidikan dan diduga terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari Penerimaan Gratifikasi sdr. RC selaku Kadis PMD Kab. Musi Banyuasin tahun 2019 – Juni 2023 dan Plt. Kadis PMD Kab. Musi Banyuasin Tahun 2024, dengan salah satu modusnya yaitu menerima Pinjaman Tanpa Bunga sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),” terangnya.

Kemudian, sdr. RC (selaku Plt. Kadis PMD Kab. Musi Banyuasin) juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejatannya, antara lain dengan cara melakukan pembelian tanah dan membagikan tanah tersebut kepada sdr. Mh, sdri. Rk, sdr. And dan sdr. Ang, lalu melakukan pembelian 1 (satu) unit Mobil Toyota Venturer.

“Perbuatan sdr. RC tersebut disangka melanggar Pasal : Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” bebernya.

“Terhadap tersangka Rc tersebut tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini dikarenakan terhadap tersangka Rc tersebut telah dilakukan Penahanan dalam Kasus SANTAN oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” imbuhnya.

Berita Terkait

Disdukcapil Muba Jemput Bola ke Desa Sungai Dua, Penuhi Kebutuhan Administrasi Kependudukan Masyarakat
Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Disdukcapil Muba Jemput Bola ke Desa Sungai Dua, Penuhi Kebutuhan Administrasi Kependudukan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Berita Terbaru