134,31 Hektare Lahan Karhutla Masuk Penanganan Polda Sumsel, 53 Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

Para tersangka saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mencatat 63 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, sedangkan penanganan kasus yang melibatkan perusahaan masih terus bergulir.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan jumlah laporan polisi bertambah dari 62 menjadi 63 laporan. Sementara itu, dari 20 perkara yang berkaitan dengan korporasi, baru satu pihak perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,” kata Ronni, Kamis (29/10/2026).

 

Perkembangan penanganan perkara tersebut dilaporkan kepada Kabareskrim Polri melalui konferensi video. Penyidik masih mendalami setiap kasus untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

 

Berdasarkan data kepolisian, luas lahan yang berkaitan dengan perkara karhutla tersebut mencapai 134,31 hektare. Angka ini meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencatat luas lahan terbakar sebesar 133,81 hektare.

 

“Penyidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi masih berjalan. Kami berupaya mengungkap unsur pidana serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Ronni.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi.

 

“Sesuai perintah Presiden, perintah Bapak Kapolri, bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” tegas Rony dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026).

 

Dalam pemaparan saat itu, kepolisian mencatat 42 laporan polisi untuk klaster perorangan dengan 52 tersangka. Sementara itu, 20 laporan lainnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi, dengan satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain mencatat luas lahan terbakar, polisi memperkirakan area yang disegel dalam rangka penegakan hukum mencapai 811,49 hektare.

 

Dari sisi proses hukum, sebanyak 32 perkara telah memasuki tahap penyidikan. Sebanyak 23 berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), dua perkara berstatus P19 atau masih memerlukan pelengkapan berkas, sedangkan lima perkara telah memasuki tahap II.

 

Penanganan perkara korporasi tersebar di sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian, dengan tujuh perusahaan tercatat dalam daftar penanganan, yakni PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BM, dan PT B.

 

Di Kabupaten Ogan Ilir, daftar perusahaan yang disebut meliputi PT SGN dan PT BMI. Sementara di Muara Enim, terdapat PT CVA, PT BA, dan PT SAA.

 

Adapun di Banyuasin, perusahaan yang tercatat adalah PT PN dan PT SIP. Di OKU Timur terdapat PT LPI dan PT CT, di Musi Rawas Utara (Muratara) PT LSI dan PT BSS, serta di OKU Selatan PT PML.

 

Rony menegaskan, penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah untuk mengungkap perkara karhutla. Proses tersebut dilakukan dengan mendatangi lokasi kebakaran dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk memperkuat penanganan hukum.

 

Di sisi lain, Polda Sumsel juga mengerahkan personel Brimob untuk membantu pemadaman di lapangan bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dalam penanganan kebakaran di kawasan suaka margasatwa yang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

 

Kepolisian memastikan penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla akan terus berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran di Sumatera Selatan.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Tetapkan Dua Guru Inspiratif Terbaik, Siap Melaju ke Seleksi Nasional
KY Gelar Diskusi Publik di Palembang, Bahas Penguatan Kewenangan dan Integritas Peradilan
Dua Pelaku Penembak Anggota Satres Narkoba Palembang Ternyata Pernah Curi Motor di SU I
Iming-Imingi Uang Rp5 Ribu, Pria 49 Tahun Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun hingga Lima Kali
Hotel The ALTS Somasi Terbuka Pendemo, Siapkan Jalur Hukum Jika Tuduhan Tak Terbukti
Kasus ISPA Harian Sumsel Masih di Angka 1.660
Pengamat: Yayasan IGM Perlu Jujur Akui Ada Aktivitas Komersial, Status Nirlaba Tak Otomatis Bebas PBB
Soroti Dampak Buruk Karhutla Sumsel, Mafesripala Gelar Seminar Umum Green Impact di Unsri PALEMBANG

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:33 WIB

134,31 Hektare Lahan Karhutla Masuk Penanganan Polda Sumsel, 53 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Astra Motor Sumsel Tetapkan Dua Guru Inspiratif Terbaik, Siap Melaju ke Seleksi Nasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Dua Pelaku Penembak Anggota Satres Narkoba Palembang Ternyata Pernah Curi Motor di SU I

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Iming-Imingi Uang Rp5 Ribu, Pria 49 Tahun Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun hingga Lima Kali

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Hotel The ALTS Somasi Terbuka Pendemo, Siapkan Jalur Hukum Jika Tuduhan Tak Terbukti

Berita Terbaru