Residivis Kasus Pencurian Diringkus Unit Pidum Tekab

- Redaksi

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Residivis kasus pencurian, Dandi (24) warga Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, kembali ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (14/9/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di Monpera, Palembang, dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak di betis kanan oleh pimpinan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur.

Usia mendapatkan perawatan di RS Bari, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku. Ketika diwawancarai, Dandi mengakui perbuatannya.

“Saya berdua dengan teman (sudah ditangkap Polsek) mencuri handphone dan uang, di sebuah rumah kosong di daerah Sungai Tawar, Kecamatan IB II, pada bulan Agustus 2022,” katanya.

Lanjut Dandi bahwa dirinya membobol rumah korban melalui pintu bagian belakang rumah dengan alat berupa linggis.

“Tiga handphone merek Oppo A1K, Vivo dan Redmi yang kami berhasil ambil, beraksi tidak kami gambar terlebih dahulu tetapi tau kalau korban sedang pergi keluar kota,” jelas Residivis kasus maling tahun 2020 dihukum 1,6 tahun.

Masih katanya, handphone yang dicuri lalu di jual ketiga – tiganya dan mendapat uang Rp 1,2 juta. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari membeli makanan dan minuman, juga membeli Narkoba. Baru juga menggunakan narkoba ini,” ungkap duda ini.

Dan sudah beraksi melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali semuanya di daerah Sungai Tawar. “Bukan hanya membobol rumah tetapi jika ada barang berharga didepan rumah juga diambil, dan setiap beraksi berganti – ganti teman,” jelasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Benar sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 terkait adanya laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Anggota langsung melakukan penangkapan, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan anggota,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (15/9/2022).

Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Saat ini tersangka sedang didalami untuk mengetahui TKP lainnya aksi kejahatan yang dilakukannya. Atas perbuatannya ini tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB