Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Jambret HP Demi Uang untuk Mabuk

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak pernah ada kata Jera, meski sudah keluar masuk penjara, M Prayogi (20), warga Jalan Sabar Jaya Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin ini, kembali berulah. Alhasil ia pun kembali harus berurusan dengan Buser Polsek Plaju Palembang, pimpinan Kanit Res Ipda Husin, Senin (7/8/2023).

Tanpa perlawanan, pelaku hanya mengaku bersalah dan mengangkat kedua tangannya. Prayogi pun langsung digelandang ke Polsek Plaju, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, beserta barang bukti, 1 unit Handphone milik korban yang dirampasnya.

Aksi jambret yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (1/8/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, berawal saat korban yakni Suci Naswa (18), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Keluarga, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, bersama dua orang temannya sedang asik bermain Handphone.

Lalu, tiba-tiba datang pelaku dan langsung merampas Handphone dari tangan korban. Setelah berhasil merampas Handphone pelaku pun langsung melarikan diri. Sedangkan korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Plaju.

“Benar tersangka Prayogi kita tangkap berawal dari adanya laporan korban. Setelah kita menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan ketika keberadaan pelaku berhasil kita endus, tersangka pun langsung kita tangkap saat berada di kawasan pasar moderen, Plaju, ” ungkap Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Res Ipda Husin saat menggelar perkara pelaku, Selasa (8/8/2023).

Lanjut Hendri, tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan setelah diperiksa serta ambil keterangan, tenyata tersangka ini merupakan Resedivis kambuhan.

“Dari hasil keterangan tersangka dirinya bukan kali ini melakukan aksinya. Namun pernah melakukan aksi curanmor dan pernah menjalani hukuman,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Hendri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah unit handphone milik korban merek Samsung seharga Rp 4 juta. Atas ulahnya tersangka akan dikenakan pasal 265 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sedangkan Prayogi, hanya bisa mengaku perbuatannya. “Jujur saya mengaku salah. Saya terpaksa melakukan ini karena tidak ada pekerjaan. Rencananya Handphone itu hendak saja jual, dan uang untuk mabuk dan makan sehari-hari,” aku Prayogi, yang mengaku pernah mendekam di penjara ini dengan kasus Curanmor. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru