Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Jambret HP Demi Uang untuk Mabuk

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak pernah ada kata Jera, meski sudah keluar masuk penjara, M Prayogi (20), warga Jalan Sabar Jaya Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin ini, kembali berulah. Alhasil ia pun kembali harus berurusan dengan Buser Polsek Plaju Palembang, pimpinan Kanit Res Ipda Husin, Senin (7/8/2023).

Tanpa perlawanan, pelaku hanya mengaku bersalah dan mengangkat kedua tangannya. Prayogi pun langsung digelandang ke Polsek Plaju, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, beserta barang bukti, 1 unit Handphone milik korban yang dirampasnya.

Aksi jambret yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (1/8/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, berawal saat korban yakni Suci Naswa (18), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Keluarga, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, bersama dua orang temannya sedang asik bermain Handphone.

Lalu, tiba-tiba datang pelaku dan langsung merampas Handphone dari tangan korban. Setelah berhasil merampas Handphone pelaku pun langsung melarikan diri. Sedangkan korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Plaju.

“Benar tersangka Prayogi kita tangkap berawal dari adanya laporan korban. Setelah kita menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan ketika keberadaan pelaku berhasil kita endus, tersangka pun langsung kita tangkap saat berada di kawasan pasar moderen, Plaju, ” ungkap Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Res Ipda Husin saat menggelar perkara pelaku, Selasa (8/8/2023).

Lanjut Hendri, tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan setelah diperiksa serta ambil keterangan, tenyata tersangka ini merupakan Resedivis kambuhan.

“Dari hasil keterangan tersangka dirinya bukan kali ini melakukan aksinya. Namun pernah melakukan aksi curanmor dan pernah menjalani hukuman,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Hendri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah unit handphone milik korban merek Samsung seharga Rp 4 juta. Atas ulahnya tersangka akan dikenakan pasal 265 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sedangkan Prayogi, hanya bisa mengaku perbuatannya. “Jujur saya mengaku salah. Saya terpaksa melakukan ini karena tidak ada pekerjaan. Rencananya Handphone itu hendak saja jual, dan uang untuk mabuk dan makan sehari-hari,” aku Prayogi, yang mengaku pernah mendekam di penjara ini dengan kasus Curanmor. (ANA)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB