SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku jambret bernama Muhammad Prayogi Handoko (27), warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Candrawasih, Kelurahan Plaju Ilir, kecamatan Plaju Palembang.
Residivis yang belum lama menghirup udara bebas ini, ditangkap jajaran Polsek Plaju Palembang, dalam kasus yang sama, pada Senin (7/8/2023). Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan adanya laporan Polisi pada 1 Agustus 2023.
Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana menjelaskan, tersangka melakukan aksi jambret di kawasan Jalan DI Panjaitan, Lorong Sukamaju, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.
Aksi pelaku berawal saat korban Suci Nazywa Gani (17), sedang berdiri di depan rumahnya sambil memegang Handphone. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung merampas Handphonenya.
“Setelah berhasil merampas Handphone korban, pelaku kemudian bergegas kabur melarikan diri,” jelas Hendri.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu Unit HP Merk Redmi 9A warna biru. Selanjutnya tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Plaju dan terancam pasal 365 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Hendri. (ANA)
Komentar