Residivis Jambret Ditangkap Polsek Plaju, Terancam Penjara 9 Tahun

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku jambret bernama Muhammad Prayogi Handoko (27), warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Candrawasih, Kelurahan Plaju Ilir, kecamatan Plaju Palembang.

Residivis yang belum lama menghirup udara bebas ini, ditangkap jajaran Polsek Plaju Palembang, dalam kasus yang sama, pada Senin (7/8/2023). Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan adanya laporan Polisi pada 1 Agustus 2023.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana menjelaskan, tersangka melakukan aksi jambret di kawasan Jalan DI Panjaitan, Lorong Sukamaju, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.

Aksi pelaku berawal saat korban Suci Nazywa Gani (17), sedang berdiri di depan rumahnya sambil memegang Handphone. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung merampas Handphonenya.

“Setelah berhasil merampas Handphone korban, pelaku kemudian bergegas kabur melarikan diri,” jelas Hendri.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu Unit HP Merk Redmi 9A warna biru. Selanjutnya tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Plaju dan terancam pasal 365 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Hendri. (ANA)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB