SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantra Firdaus (50) kembali ditangkap Polisi. Warga Jalan Depaten Baru, Lorong Sukun, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor) R2.
Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di rumahnya, pada Selasa (3/1/2022) sekira pukul 18.30 WIB oleh Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Aksi pencurian dilakukan residivis kasus curanmor ini terjadi Senin (22/11/2021) sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Datuk M Akib, Lorong Manisan, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Saat kejadian korban MYS Zaleha (32) memarkirkan motor nya jenis Honda Beat nopol BG 5980 ACI didepan rumahnya. Saat korban hendak menggunakan motornya sudah tidak ada lagi. Lalu korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan DPO kasus pencurian motor sudah ditangkap.
“Benar pelaku pencurian dengan pemberatan sudah kita amankan, dan atas perbuatannya akan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Tri, di ruang kerjanya, Rabu (5/1/2022).
Lanjutnya, modus pelaku ini masuk kedalam pekarangan rumah korban yang tidak terkunci. Lalu dengan menggunakan kunci T langsung mengambil motor korban. “Pelaku merupakan residivis dan sudah berkali – kali melakukan hal yang sama pencurian motor, dan kini didalami untuk mengetahui TKP mana lagi yang pernah dilakukan,” jelasnya. (ANA)
Komentar