Resahkan Masyarakat, Keluarga Histeris Rendi Ditangkap Polisi karena Mencuri Motor

Kriminal20 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang seringkali beraksi di Kota Palembang dan meresahkan masyarakat.

Dari informasi yang didapat pelaku adalah Rendi Saputra (31), warga Jalan K.H Azhari, Kelurahan Tujuh Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang. Pelaku ditangkap pada Jumat (25/4) malam, di kediamannya di daerah Perajin, Kabupaten Banyuasin.

Dari video yang beredar, penangkapan berlangsung dramatis, sebab keluarga korban sempat berteriak dan menangis histeris melihat anggota keluarganya ditangkap polisi.

Penangkapan pelaku curanmor berawal dari laporan salah satu korban yang kehilangan motor yakni Siti Nurhasanah di parkiran Cafe Jln. Ali Gatmir, Kel.13 Ilir Kec.IT I Kota Palembang, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 14.20 wib.

Baca Juga :  Rumah Disatroni Maling, Emas 3 Suku Raib

Diketahui, korban saat itu memarkirkan motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BG 3328 AEH miliknya di parkiran cafe dalam kondisi terkunci stang. Kemudian saat akan pulang ternyata motor yang ia parkiran sudah hilang.

Lalu saat korban meminta untuk membuka Rekaman CCTV, ternyata motornya sudah diambil oleh pelaku dan korban langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Menindaklanjuti informasi dan laporan dari korban yang melapor ke Polrestabes Palembang, lalu anggota Unit Ranmor melakukan olah TKP dan mendapatkan identitas pelaku yakni  Rendi Saputra Bersama Felix yang saat ini masih buron (DPO).

Baca Juga :  Diduga Tidak di Bayar Saat Pengisian Minyak di SPBU, Pengendara Mobil S VIRAL di Medsos

Selanjutnya opsnal ranmor Polrestabes Palembang mendatangi rumah tersangka Rendy di daerah Prajen Mariana dan menangkap pelaku beserta Barang bukti.

Diketahui, berdasarkan Laporan korbannya, Pelaku setidaknya sudah beraksi sebanyak lima kali, diantaranya di daerah Seberang Ulu II, Sako, dan Ilir Timur satu (IT1) masing masing satu Laporan, sementara di daerah Ilir Barat satu (IB1) sebanyak 2 Laporan.

Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor yang seringkali beraksi di Kota Palembang. “Iya betul, satu pelaku sudah ditangkap, saat ini masih pengembangan,” katanya, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga :  Viral, Pencuri Tabung Gas di Agen di Palembang Terekam Kamera CCTV 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (ANA)

    Komentar