Remaja 17 Tahun Jadi Pelaku Curas di Taman Skate Park 16 Ilir

Kriminal45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 22.30 WIB di Taman Skate Park, di Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka IS (17) bersama 5 temannya yakni Madon dan Andika Rahmadita (Sudah ditangkap), dan Robi, Nopen, Yani (DPO) terhadap korban Deni Pratama (20) warga Desa Rantau Karya, Jalur 29, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel. Tersangka IS ditangkap pada, Kamis malam (20/1/2022).

Informasi dihimpun, saat kejadian korban sedang berjalan kaki di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), lalu di hadang dan di kepung para pelaku. Lalu pelaku Yani (DPO) menodongkan pisau kearah korban dan pelaku lainnya memegangi tubuh korban sehingga tidak bisa bergerak.

Baca Juga :  Pria Alami Luka Tembak Komplotan Begal Sadis, Ditolong Sopir Ojol

Lalu pelaku Madon mengambil uang Rp 40 ribu milik korban dan pelaku Dika merampas handphone (HP) Oppo F5 dari saku celana sebelah kiri. Korban berusaha meminta handphone yang diambil namun pelaku mengeluarkan Sajam jenis Parang mengayunkan kearah korban, sehingga korban langsung melarikan diri.

Kejadian ini dilaporkan orang tua korban Ferry Marianto (50) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dengan kerugian korban sekitar Rp2,5 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :  Enam Pelaku Juru Parkir Diamankan Polsek Ilir Barat II

“Benar, tersangka sudah berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan,” ungkap Tri.

Lanjutnya, selain tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit senjata tajam jenis parang. “Atas perbuatannya tersangka IS akan kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.

Sementara, tersangka IS saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian dengan kekerasan. “Iya pak saya ikut, bersama 5 teman lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Tertangkap

Menurut IS, handphone curian di jual oleh pelaku Nopen (DPO) seharga Rp 300 ribu, “Uang hasil penjualan handphone di bagi rata,” jelasnya. (ANA)

    Komentar