Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Rusun Radial Palembang.Terungkap Berawal Pesanan Aplikasi MiChat

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan rumah susun Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang di Mapolreatbes Palembang.

Rekonstruksi tersebut memperagakan sejumlah adegan yang diperankan langsung oleh para tersangka dan saksi, guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang dialami korban M. Fahri, jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi. Senin, (9/3/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui kejadian bermula pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Saat itu korban berada di rumahnya dan memesan seorang wanita melalui aplikasi MiChat.

Setelah berkomunikasi, korban kemudian mendatangi rumah susun di Jalan Radial untuk menemui wanita yang dipesannya. Di lokasi, korban bertemu dengan seorang wanita bernama Risa Mersalina dan bersama-sama naik ke lantai dua Blok 46 rusun tersebut.

Sesampainya di depan kamar, korban justru bertemu dengan tersangka Feri serta seorang pria bernama Remon yang kini masih berstatus DPO. Saat itu, tersangka Feri meminta uang kamar kepada korban dan korban mentransfer sejumlah uang ke rekening Risa Mersalina.

Namun situasi berubah ketika korban merasa takut dan berniat pulang. Remon yang berada di lokasi kemudian mengunci pintu kamar dan kembali meminta uang kepada korban. Korban akhirnya kembali mentransfer uang ke rekening Fellysha Maharani alias Lily.

Setelah diperbolehkan keluar dari kamar rusun tersebut, korban bertemu dengan temannya, Hendra Saputra. Kepada Hendra, korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan mengajak temannya itu kembali ke lokasi untuk menemui para pelaku.

Sebelum kembali ke rusun, korban mengambil sebatang kayu kecil untuk berjaga-jaga. Saat tiba di depan kamar lantai dua Blok 46, korban bertemu dengan Fellysha Maharani alias Lily dan langsung memukul kepala bagian kiri wanita tersebut menggunakan kayu yang dibawanya.

Melihat situasi memanas, saksi Hendra Saputra mengambil sebongkah batu yang berada di belakang pintu kamar lalu berlari keluar. Batu tersebut kemudian dilempar dan mengenai tersangka M. Nopriansyah alias Novri yang saat itu baru menaiki tangga menuju lantai dua.

Melihat keributan tersebut, tersangka Feri membawa balok kayu sepanjang sekitar satu meter, sementara Remon membawa balok kayu berukuran sekitar 45 sentimeter lalu mengejar korban.

Sementara itu, tersangka Nopriansyah mengambil sebilah senjata tajam jenis pedang yang disimpan di balik pintu rumahnya dan ikut mengejar korban.

Dalam salah satu adegan rekonstruksi, tersangka Feri berhasil mendekati korban dan memukul pundak kanan korban menggunakan balok kayu. Pada saat yang sama, Remon juga memukul pundak kiri korban dengan kayu yang dibawanya.

Korban kemudian berlari menyeberangi jalan untuk menyelamatkan diri dari kejaran para pelaku.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka Feri juga memukul sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna merah pada bagian lampu depan sebanyak dua kali. Setelah itu, para pelaku bersama-sama merusak dua unit sepeda motor di lokasi kejadian.

Aksi tersebut disaksikan oleh korban, saksi Sri Oktarina Andari, serta Hendra Saputra.

Jedi pun menyampaikan Rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 14 Adengan agar penyidik dapat memperjelas peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polisi juga masih memburu salah satu pelaku yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB