Ratu Dewa Sosialisasi kan Unit Pengendalian Gratifikasi

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Walikota Palembang, Ratu Dewa secara langsung hadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Selasa (04/10).

Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Kota Palembang di Ballroom Hotel Zuri Palembang tersebut diharapkan dapat menjadi langkah yang baik dalam pengendalian terkait Gratifikasi.

Bahkan, Walikota Palembang juga mendukung penuh atas kegiatan sosialisasi yang digelar tersebut.

“Ini adalah langkah yang cukup baik dari Inspektorat Kota Palembang kita dalam mensosialisasikan Perwali ini, kaitannya dengan yang mana masuk Gratifikasi yang mana yang tidak,” kata Ratu Dewa.

Ratu Dewa juga berharap, bahwa kegiatan yang digelar tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi, namun Perwali yang telah diatur itu juga dapat benar-benar di Implementasikan di tingkat unit kerjanya masing-masing dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Makanya tadi saya harapkan betul, paling tidak para kepala OPD, para Camat ataupun Kepala Bagian, minimal Eselon III nya, Sekretaris atau Kepala Bidangnya untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini secara seksama,” tuturnya.

“Sehingga bisa dilaksanakan seluruh materi yang ada di unit kerja perangkat daerah masing-masing,” tambahnya.

Selain itu, Ratu Dewa juga berkeinginan pengimplementasian Perwali Nomor 16 Tahun 2025 secara langsung mendapatkan pendampingan dari Korsupgah KPK.

“Sehingga kita memang bisa benar-benar mengurangi gratifikasi, suap maupun pungli yang ada di lapangan,” tungkasnya.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru