SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Usai sudah pelarian Rambo Andores Bin Harlan Pani (27), warga desa Tangga Rasa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang. Dia adalah satu dari lima kawanan pelaku Begal sadis yang disertai pemerkosaan terhadap pasutri di kebun sempat viral teraebut.
Pelaku berhasil ditangkap tim elang Polres Empat Lawang di bawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP M Tohirin SH MH, Kamis, (11/11/2021).
Pelaku terpakasa diberi hadia timah panas dikakinya oleh petugas lantaran berusaha melarikan diri.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian, S.Ik. melalui Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP M.Tohirin, SH saat pers rilis di halaman Mapolres Empat Lawang, Senin, (15/11/2021).
Kejadian perampokan disertai pemerkosaan tersebut, otak pelakunya BY (DPO). Dengan mengajak empat orang untuk merampok korban. Diketahui korban perampokan itu MD Bin Tukijan dan Istri EE Binti H. Piya. Peristiwa perampokan disertai rudakpaksa itu, terjadi di sebuah pondok milik korban yang berada kawasan perkebunan Talang Padang, Desa Tangga Rasa Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.
“Kejadian perampokan disertai pemerkosaan terjadi sekitar jam 09.00 WIB, Sabtu (3/7/2021) lalu. Pelaku berjumlah 5 orang, awalnya 2 orang pelaku naik ke pondok korban MD dan memborgol korban (MD), lalu satu pelaku membacok korban pada bagian leher menggunakan sebilah pedang. Kemudian kedua pelaku menarik korban untuk turun dari pondok yang sudah ditunggu 3 pelaku lainnya. Lalu oleh pelaku Rambo, korban yang sudah terluka dipukul menggunakan kayu. Istri korban yang mengetahui tindakan pelaku ikut ditarik ke bawah pondok dan dibekap oleh salah satu pelaku menggunakan kain. Lalu mengikat istri korban (EE, Korban perkosaan) dengan mengunakan tali rafia.
“Kemudian salah satu pelaku membawa EE ke belakang pondok dan memperkosa korban yang sudah ketakutan,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang menambahkan, bersama pelaku Rambo Andreas turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan borgol yang digunakan.
“Menurut penuturan pelaku yang sudah tertangkap, Otak pelaku berinisial BY yang saat ini masih dalam pengejaran. Untuk hasil kejahatan pelaku (Rambo) mendapat bagian 1 juta rupiah,” terang Kasat.
Dilanjutkan Kasat, para pelaku selain membacok dan memperkosa korban juga mengambil 1 unit Sepeda Motor merek Honda Supra Fit, uang Rp700 ribu, 1 buah Handphone serta satu buah tas.
“Untuk pelaku Rambo dijerat dengan pasal perampok sesuai dengan pasal 365 KUHP,” tandasnya.
Untuk diketahui turut diamankan beserta pelaku Rambo, yaitu borgol yang digunakan pelaku, kain yang digunakan membekap korban EE, pakaian korban, Tali Rafia yang digunakan untuk mengikat korban serta pakaian dalam korban. (Alf)
Komentar