Rabu, Pekerja dan Buruh Akan Geruduk Kantor Gubernur Sumsel Buntut Kenaikan UMSP

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 1000 perwakilan pekerja dan buruh akan menggelar aksi demonstrasi terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang renacananya akan dilakukan di tiga (3) lokasi pada Rabu 18 Desember 2024.

“Aksi pertama dilakukan di Disnakertrans Sumsel, kemudian di kantor BPS Sumsel dan terakhir di Kantor Gubernur Sumsel,” ujar Humas Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Cerah Buana, Senin (16/12/2024).

Cerah Buana menyebut dalam aksi itu akan disampaikan tujuh tuntutan. Pertama menolak upah murah, kedua menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel, ketiga menuntut revisi penetapan UMSP Sumeel 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel dan sesuai kebutuhan hidup layak buruh.

Keempat, menuntut penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Sumsel berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh.

Kelima, menuntut BPS Sumsel agar memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral di Sumsel dan memberi sanksi pemecatan bagi oknum pegawai apabila terbukti memberikan data tidak benar karena melakukan kebohongan publik terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel.

Keenam, menuntut pegawai pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel untuk menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum berlaku, serta secara maksimal memberikan sanksi tegas kepada oknum pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.

Terakhir, menuntut sanksi pencopotan kepada mereka yang tidak menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Dalam aksi nanti, jika tuntutan tidak dipenuhi maka kami akan menggelar demonstrasi lanjutan dengan massa lebih besar dan akan menginap di kantor gubernur,” ucap dia. (Tia)

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru