Putusan Tipikor Berlanjut: Eks Wawako Finda dan Dedi Kompak Tempuh Jalur Banding

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa mengikuti persidangan.

Terdakwa mengikuti persidangan.

SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG — Drama hukum kasus korupsi dana PMI Kota Palembang kembali memanas. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, kompak mengajukan banding atas vonis 7 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.

 

Langkah hukum itu terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (03/03/2026). Permohonan banding didaftarkan sejak 20 Februari 2026 dan kini resmi diregistrasi di Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG.

 

Di tingkat banding, perkara ini akan diperiksa majelis hakim yang diketuai Andreas Purwantyo Setiahadi, dengan dua hakim anggota RA Suharni dan Bambang Antariksa. Publik pun menanti, apakah vonis akan diperberat, diperingan, atau tetap.

 

Tak hanya terdakwa yang bergerak. Kejaksaan Negeri Palembang juga langsung melawan. Melalui Kasi Intelijen M Ali Rizza, Kejari memastikan telah mengajukan kontra memori banding sekaligus banding atas putusan tersebut.

 

Menurut Ali Rizza, langkah Kejari berkaitan dengan selisih perhitungan pengembalian kerugian negara antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.

 

“Benar, ada banding dari kedua terdakwa. Kami juga sudah mengajukan kontra memori banding dan sekaligus banding,” tegasnya, pada Selasa (03/03/2026).

 

Informasi yang diperoleh jaksa, banding yang diajukan pihak terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara pengelolaan dana PMI Kota Palembang.

 

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Masriati, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair kasus korupsi dana PMI.

 

Perbuatan mereka dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 miliar.

 

Vonis yang dijatuhkan pun tak main-main: Penjara 7 tahun 6 bulan untuk masing-masing terdakwa, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, uang pengganti lebih dari Rp 2 miliar untuk Fitrianti (subsider 2 tahun penjara), uang pengganti sekitar Rp 30 juta untuk Dedi (subsider 1 tahun penjara)

 

Hakim menilai perbuatan keduanya tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Namun, hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan masih memiliki anak yang tergolong kecil.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia
Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan
Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:53 WIB

Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:30 WIB

Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:08 WIB

Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB