Puput Tertipu Puluhan Juta Akibat Jaminan Surat Tanah Bodong

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima sudah menjadi korban penipuan hingga merugi puluhan juta rupiah, membuat Puput Saputti (27), warga Jalan M Yusuf Zen Kecamatan Sukarami, Palembang melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (16/12/2024).

Dihadapan petugas Puput yang ditemani keluarga mengatakan peristiwa tersebut terjadi berawal saat terlapor yakni JM (Jamani 45), warga Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar, mendatangi rumahnya pada Kamis (11/7/2024).

“Jadi awalnya terlapor ini datang  pinjam uang pak, sebesar Rp 63 juta, dengan jaminan surat tanah di daerah Gasing Laut Banyuasin dengan tempo 1 bulan,” katanya, sambil mengatakan anaknya ada masalah.

Lalu, setelah dipinjamkan (gadai surat tanah itu), setelah habis masa tempo 1 bulan, terlapor tidak ada kabar, apalagi berniat untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya.

“Sudah lewat jatuh tempo pak satu bulan, belum ada kabar.  Kemudian kami berikan  keringanan lagi, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang saya,” ungkapnya.

Sambungnya, ia juga sudah melakukan upaya dengan mendatangi rumah terlapor.  Namun, tidak membuahkan hasil. “Rumahnya sudah saya datangi, tetapi terlapor tidak ada dirumah. Lalu saya telepon nomor hpnya pun tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Sedangkan, surat tanah yang ada di korban untuk dijadikan jaminan, ternyata merupakan surat tanah palsu (bodong). “Surat tanah yang dijaminkan, pas dicek palsu. Kami telusuri dan konfirmasi ke kades dan camat setempat, ternyata mereka tidak pernah Menandatangani surat tanah itu,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban harus  mengalami kerugian sebesar Rp 63 juta, dan berharap atas laporannya terlapor ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan tersebut diterima petgas piket dengan dugaan penggelapan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau378.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban. “Laporan sudah kita terima dan akan diserahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik
Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi
Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri
Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba
Gegara Bersenggolan, Pengunjung GD Dikeroyok dan Ditembak
Dianiaya Kakak Kelas, Pelajar di Palembang Ini Lapor Polisi
Terbuai Janji Manis, Remaja di Bayung Lencir Jadi Korban Asusila, Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:01 WIB

Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:38 WIB

Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB