Puput Tertipu Puluhan Juta Akibat Jaminan Surat Tanah Bodong

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima sudah menjadi korban penipuan hingga merugi puluhan juta rupiah, membuat Puput Saputti (27), warga Jalan M Yusuf Zen Kecamatan Sukarami, Palembang melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (16/12/2024).

Dihadapan petugas Puput yang ditemani keluarga mengatakan peristiwa tersebut terjadi berawal saat terlapor yakni JM (Jamani 45), warga Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar, mendatangi rumahnya pada Kamis (11/7/2024).

“Jadi awalnya terlapor ini datang  pinjam uang pak, sebesar Rp 63 juta, dengan jaminan surat tanah di daerah Gasing Laut Banyuasin dengan tempo 1 bulan,” katanya, sambil mengatakan anaknya ada masalah.

Lalu, setelah dipinjamkan (gadai surat tanah itu), setelah habis masa tempo 1 bulan, terlapor tidak ada kabar, apalagi berniat untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya.

“Sudah lewat jatuh tempo pak satu bulan, belum ada kabar.  Kemudian kami berikan  keringanan lagi, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang saya,” ungkapnya.

Sambungnya, ia juga sudah melakukan upaya dengan mendatangi rumah terlapor.  Namun, tidak membuahkan hasil. “Rumahnya sudah saya datangi, tetapi terlapor tidak ada dirumah. Lalu saya telepon nomor hpnya pun tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Sedangkan, surat tanah yang ada di korban untuk dijadikan jaminan, ternyata merupakan surat tanah palsu (bodong). “Surat tanah yang dijaminkan, pas dicek palsu. Kami telusuri dan konfirmasi ke kades dan camat setempat, ternyata mereka tidak pernah Menandatangani surat tanah itu,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban harus  mengalami kerugian sebesar Rp 63 juta, dan berharap atas laporannya terlapor ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan tersebut diterima petgas piket dengan dugaan penggelapan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau378.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban. “Laporan sudah kita terima dan akan diserahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru

Foto. Hj., Ike Meilina Muchendi, saat mengenakan langsung kreasi tersebut dalam fashion show Kriyanusa 2026 di Jakarta Convention Center (JCC

Jakarta

Songket Bidak Cukit Tampil Casual di Panggung Nasional

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:05 WIB

Sumsel

Penyortiran Lele Pastikan Pertumbuhan Optimal

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:15 WIB

Foto korban di rumah sakit

Kota Palembang

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:08 WIB