Puput Tertipu Puluhan Juta Akibat Jaminan Surat Tanah Bodong

Kriminal49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima sudah menjadi korban penipuan hingga merugi puluhan juta rupiah, membuat Puput Saputti (27), warga Jalan M Yusuf Zen Kecamatan Sukarami, Palembang melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (16/12/2024).

Dihadapan petugas Puput yang ditemani keluarga mengatakan peristiwa tersebut terjadi berawal saat terlapor yakni JM (Jamani 45), warga Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar, mendatangi rumahnya pada Kamis (11/7/2024).

“Jadi awalnya terlapor ini datang  pinjam uang pak, sebesar Rp 63 juta, dengan jaminan surat tanah di daerah Gasing Laut Banyuasin dengan tempo 1 bulan,” katanya, sambil mengatakan anaknya ada masalah.

Baca Juga :  Mampir ke Rumah Teman, Wanita Ini Malah Kehilangan Motor

Lalu, setelah dipinjamkan (gadai surat tanah itu), setelah habis masa tempo 1 bulan, terlapor tidak ada kabar, apalagi berniat untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya.

“Sudah lewat jatuh tempo pak satu bulan, belum ada kabar.  Kemudian kami berikan  keringanan lagi, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang saya,” ungkapnya.

Sambungnya, ia juga sudah melakukan upaya dengan mendatangi rumah terlapor.  Namun, tidak membuahkan hasil. “Rumahnya sudah saya datangi, tetapi terlapor tidak ada dirumah. Lalu saya telepon nomor hpnya pun tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Motor Terparkir di Dalam Rumah Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sedangkan, surat tanah yang ada di korban untuk dijadikan jaminan, ternyata merupakan surat tanah palsu (bodong). “Surat tanah yang dijaminkan, pas dicek palsu. Kami telusuri dan konfirmasi ke kades dan camat setempat, ternyata mereka tidak pernah Menandatangani surat tanah itu,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban harus  mengalami kerugian sebesar Rp 63 juta, dan berharap atas laporannya terlapor ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan tersebut diterima petgas piket dengan dugaan penggelapan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau378.

Baca Juga :  Kunci Kontak tidak dicabut, Motor R Dibawa Kabur

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban. “Laporan sudah kita terima dan akan diserahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tuturnya. (ANA)

    Komentar