Pukul Penumpang dengan Helm, Driver Ojol Diringkus Polisi

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pemukulan dengan mengunakan Helm terhadap penumpangnya sendiri, membuat Deni Hari Sandi, seorang driver ojek online (Ojol) harus berurusan dengan Buser Polsek SU II Palembang, Minggu malam (19/11/2023).

Hanya bisa pasrah dan mengaku bersalah, Deni pun langsung diamankan petugas, saat rumah digerebek petugas buser Polsek SU II. Dengan wajah tertunduk malu bersama barang bukti, helm, pakaian yang digunakan Deni langsung digiring ke Polsek  SU II, untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, pemukulan yang dilakukan Deni terjadi pada Minggu (29/10/2023), saat dirinya mendapatkan orderan ojek korban yakni Denti Ayu Wandira, di Jalan  A. Yani tepatnya di simpang Indomaret Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Prada Jefriando Tolak Kematian Kliennya karena Lakalantas

Dimana berawal saat korban meminta jemput dengan cepat, lalu dijawab pelaku sabar. Sesampainya di tempat penjemputan terjadilah cek-cok mulut meski korban menumpang ojek pelaku. Lalu korban tidak senang dan meminta turunkan di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, saat itu tersangka meminta pembayaran terjadi cek-cok mulut kembali dan korban merekam pelaku untuk di viralkan. Akhirnya pelaku emosi terjadilah penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukulkan helmnya ke kepala korban.

” Bener tersangka sudah kita amankan berawal dari adanya laporan korban, tentang kasus penganiayan,” ungkap Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Res Iptu Chandra, saat menggelar perkara pelaku, Senin (20/11/2023).

Baca Juga :  Ditinggal ke Dapur, iPhone X di Dalam Kamar Raib Dicuri

Lanjutnya, selain itu tersangka juga melakukan aksi yang tidak senonoh, saat mengantar korban, pelaku ini sering sengaja mengerem mendadak. “Hal ini juga membuat korban meminta turunkan di TKP. Lantaran korban merasa tidak nyaman,” katanya.

Hingga kini, pelaku sudah diamankan dan diambil keterangan terkait ulahnya. Dan atas ulahnya pelaku terancam pasal  351 KHUP ayat1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Sedangkan, Deni mengelak bahwa dituduh sering mengerem mendadak saat mengendarai motor dan membawa korban. “Itu tidak benar. Saya kesal dengan pelaku lantaran korban meminta penjemputan lebih cepat,” akunya. (ANA)

    Komentar