PTUN Gelar Sidang Perkara SK Gubernur Penggunaan Jalan Koridor untuk Izin Usaha

Hukum58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara mengenai surat keputusan SK Gubernur tentang izin pembuatan dan penggunaan jalan koridor untuk kegiatan izin usaha, akhirnya digelar di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang, dengan agenda keterangan saksi, Rabu (7/8/2024).

Untuk pihak penggugat Yudistira dkk sebagai ahliwaris alm Arsyad dan pihak tergugat l intervensi PT BPP dan tergugat ll intervensi perusahaan hutan industri PT Bumi Persada Permai di Bayung Lincir, Musi Banyuasin.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Nenny Frantika SH MH, sebelum menggali keterangan saksi terlebih dahulu pihak  penggugat membacakan gugatannya.

Pertama dalam gugutannya pihak penggugat meminta kepada majelis hakim PTUN Palembang mengabulkan gugatan penggugat.

Kedua meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atau tidak sahnya, objek sengketa surat keputusan SK Gubernur Sumsel nomor: 690/KPTS/IV/2011 tanggal 5 Oktober 2011, tentang izin pembuatan dan penggunaan jalan koridor untuk kegiatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu PT Bumi Persada Permai (SK Menhut nomor 337/Menhut-II/2004) Provinsi Sumsel.

Terus yang ketiga,mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan SK Gubernur 690/KPTS/IV/2011 tanggal 5 Oktober 2011,tentang izin pembuatan dan penggunaan jalan koridor untuk kegiatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu PT BPP (SK Menhut nomor 337/Menhut-II/2004) Provinsi Sumsel.

SK Gubernur Sumsel ini, terkait jalan koridor B80 sepanjang 2 kilometer, selebar 20 meter, di atas lahan seluas 43,1 hektar, di Desa Keluang, Kecamatan, Bayung Lincir, Muba. Jalan koridor B80 yang melintasi lahan 8 ahli waris alm Arsyad yang diwaliki penggugat Yudistira.

Setelah mendengarkan pembacaan gugutan yang dibacakan oleh pihak penggugat ,majelis hakim melanjutkan menggali keterangan saksi Hendrisa selaku Analis Pengembangan Hutan sejak tahun 2016, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Batik di Dinas PMD Segera Disidang

Dalam keterangan saksi mengatakan, objek gugatan perkara ini SK Gubernur Sumsel, namun saksi tidak dilibatkan dalam penerbitan SK ini. Saksi mengetahui dari data dan dokumen yang ada.

“Awalnya tahun 2004 PT BPP mendapat izin dari Kementrian Kehutanan, untuk pemanfaatkan dan pengelolaan kawasan hutan. Selanjutnya masyarakat sekitar yang terkena tanahnya di Jalan Koridor diberi kompensasi oleh perusahaan. Tapi tidak tahu tergugat dapat kompensasi atau tidaknya,” jelas Hendrisa.

Saksi Hendrisa juga menegaskan tidak tahu bila pihak penggugat Yudistira keberatan atas SK izin jalan untuk pengangkutan kayu. Namun bukan SK izin jalan untuk mengangkut hasil tambang batu bara.

“SK Gubernur Sumsel ini untuk perizinan  pemanfaatan hasil kayu, tapi dipakai perusahaan untuk pengangkutan batubara, jadi bagaimana mekanisme perubahan SK itu?. Dari pengalaman saksi, ini berjalan sendiri atau ada mekanisme khusus, SK berubah untuk di bidang pemerintahan ini?,”

tanya ketua majelis hakim.

“Mekanisme itu jelas diatur sesuai aturan pemerintah. Hal itu wajib ditempuh, untuk SK ada mekanismenya sendiri. Pembuat jalan dan pemilik tanah harus bekerjasama untuk pembuatan jalan koridor ini,” terang saksi.

Saksi menegaskan, ia tidak tahu penggugat Yudistira dkk ini sudah mendapat kompensasi ini atau belum dalam hal ini.

Selanjutnya giliran Yani SH yang mewakili tergugat Pemprov Sumsel. Mengatakan bahwa salah satu dasar objek sengketa diterbitkan SK Gubernur Sumsel, apakah ada SK dari Kementrian sebelumnya?

Baca Juga :  Korupsi Dana Imam Masjid se-Kecamatan, Mantan Kasi Kesos Divonis 2 Tahun Penjara

Dikatakan saksi SK sebelumnya ada dari Kementrian sebelum terbitnya SK Gubernur Sumsel ini.

Sementara pihak tergugat intervensi PT BPP giliran mencecar saksi, perihal harus adanya surat dari Dirjen Bina Usaha untuk terbitnya SK Gubernur Sumsel ini.

Pertama karena perusahaan pengelola kawasan hutan, dan ada kawasan hutan tidak berizin yang dilewati jalan koridor.

Panjang jalan koridor B80, PT BPP sepanjang 14 ribu 441 meter atau 14,4  kilometer.

Kemudian giliran saksi intervensi mengatakan dipersidangan, bahwa ditahun 2009, ada rencana pembuatan jalan di arah dekat jalan lintas, saksi dari pihak intervensi diminta atasan dari perusahaan PT BPP, untuk mengukur jalan panjang 1 km lebar 20 km.

“Apakah di atas lahan sendiri atau orang lain?,” tanya ketua majelis hakim.

“Jalan koridor B80 itu ada di atas lahan masyarakat, salah satunya punya pak alm Arsyad. Jalan koridor B80 berada di Desa Keluang, Kecamatan Bayung Lincir, Muba. Saat itu tidak ada keberatan, namun soal kompensasi saya tidak tahu,” kata saksi dari pihak intervensi.

Jalan Koridor B80 dipakai untuk lalu lintas pemanfaatan kayu perusahaan. Nah di tahun 2023 baru ada komplain dari warga. “Atasan saya pernah menyampaikan pak Ramlan ada kompensasi, saat itu tanahnya masih belukar,” kata saksi.

“Komplain masyarakat soal apa dari warga?,” timpal hakim.

“Atasan saya pak Ramlan bilang, ada komplain gugatan dari keluarga alm Arsyad ke pengadilan. Seingat saya keberatan dengan kompensasi di tahun 2023,” terang saksi dari tergugat intervensi.

Setelah persidangan ketua majelis hakim PTUN selanjutnya menunda seminggu persidangan, dilanjutkan lagi keterangan ahli minggu depan, tanggal 14 Agustus 2024.

Baca Juga :  Pemilik Tanah dan Bangunan di Kawasan Cinde Copot Stiker Pengosongan Ruko

Sementara itu pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya Lani Nopriansyah SH didampingi Febry Gandhi Yudha SH mengatakan ll bahwa kerangka awal perkara ini, dari pihak ahli waris almarhum Arsyah, memberikan izin jalan koridor B80 untuk pengangkutan pengolahan pemanfaatan hasil hutan industri.

Dari pihak tergugat intervensi PT BPP telah memberikan uang kompensasi uang korohiman, dari kesepakatan pihak penggugat dan perusahaan PT BPP.

“Tapi kenyataanya sekarang ini, dilintasi angkutan batubara oleh PT MMJ. Sebagai ahli waris pemilik lahan ini, diwakili penggugat Yudistira, merasa sangat dirugikan, karena tidak ada kontribusi dalam bentuk apa pun dari PT BPP,” kata Lani.

Lani juga berharap upaya hukum ahli waris alm Arsyah membuahkan hasil, yakni menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, sesuai yang menjadi hak dari ahli waris.

“Kompenasi belum kita bicarakan, tapi dari persidangan ada dari pihak – pihak, untuk upaya mediasi jalur kekeluargaan. Karena pihak PT BPP menyalahi izin peruntukan jalan, untuk bisa dibatalkan atau diperbaharui perizinannya,” ucapnya.

Lani juga menjelaskan Ddilokasi sendiri, banyak kendaraan angkutan dumptruk muatan batubara yang melintas di jalan B80, ada keluhan dari warga terkait pencemaran lingkungan warga.

“Polusi debu batu bara dikeluhkan warga sekitar, karena banyak dumptruk yang melintas. Masalah debu dari batu bara ini sangat menganggu pernapasan dan lingkungan. Namun kalan kondisi jalan tidak rusak, bagus jalannya,” tuturnya. (ANA)

    Komentar