PT Pamelindo Sakti Perkasa Layangkan Somasi ke PT Wijaya Karya Beton Tbk

- Redaksi

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- PT Pamelindo Sakti Perkasa melayangkan Somasi kepada mitranya PT Wijaya Karya Beton Tbk. Somasi tersebut dilayangkan setelah PT Wijaya Karya Beton belum menunaikan kewajiban membayarkan mereka padahal pengerjaan yang dilakukan PT Pamelindo telah selesai dilakukan.

 

Kedua perusahaan ini menjalin kerja sama yakni pekerjaan pemadatan lahan pada proyek jalan tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel). PT Wijaya Karya Beton Tbk menunjuk PT Pamelindo Sakti Perkasa sebagai kontraktor proyek tersebut.

 

Kuasa hukum PT Pamelindo Sakti Perkasa, Irfan Prawira mengatakan, perjanjian kerjasama pemadatan lahan tersebut sudah ditandatangani, dengan surat Nomor: TP.01.03/WB-D2.0089/2022 . Dengan nilai kerjasama yang disepakati sebesar Rp 2,8 Miliar, belum termasuk PPN 11 persen.

 

“Klien kami telah melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan base A, yang telah terhampar sebesar 1.945 M3 di sisi kiri,” katanya, Rabu (25/1/2022).

 

Karena pekerjaan base A sudah rampung, PT Pamelindo Saksi perkasa menagih pembayaran ke PT Wijaya Karya Beton Tbk, melalui invoice No.001/FN-INV/VIII-2022/PSP, tertanggal 12 Agustus 2022 senilai Rp151 jutaan.

 

Penagihan tersebut, lanjut Irfan, sudah ditindaklanjuti melalui pegawai PT Wijaya Karya Beton Tbk. Namun hingga saat ini, perusahaan tersebut belum menunaikan kewajibannya.

 

Dia menjabarkan, di Pasal 2 Perjanjian terkait Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak, PT Wijaya Karya Beton Tbk memiliki tanggung jawab. Salah satunya adalah menyediakan lahan kualitas Top Subgrade (TGS) untuk pelaksanaan pekerjaan.

 

Namun hingga Juli 2022, pihak PT Wijaya Karya Beton tidak dapat menyediakan lahan kualitas TGS ke kliennya.

 

“Kegagalan PT Wijaya Karya Beton Tbk dalam menyediakan lahan kualitas TSG, membuat klien saya tak bisa melakukan pekerjaannya dalam melakukan pemadatan lahan, tindakan tersebut menyebabkan klien kami mengalami kerugian secara materil,” ujarnya.

 

Irfan juga menjelaskan tentang Pasal 1234 KUH Perdata perikatan, yang bertujuan untuk para pihak memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

 

Dalam pasal tersebut berbunyi ‘Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu’.

 

Sesuai dengan pasal 1234 KUH Perdata, ucap Irfan, PT Wijaya Karya Beton Tbk sudah melanggar kesepakatan pembayaran kepada PT Pamelindo Sakti Perkasa sesuai dengan kesepakatan awal, yang harusnya sudah menjadi hak kliennya.

 

“Klien kami juga mengalami kerugian hingga Rp 752 jutaan, karena tak disediakannya lahan kualitas TSG, yang menjadi tanggung jawab mereka. Karena itu, kami melayangkan somasi ke PT Wijaya Karya Beton Tbk,” katanya.

Berita Terkait

WCC Palembang Edukasi Perempuan tentang Kesehatan Menstruasi dan Penggunaan Cindo-Pads
Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Suguhkan Beragam Hiburan dan Inspirasi Modifikasi
BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang
Empat Bulan Buron, Perampas Motor KLX di OKI Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Edukasi Pola Hidup Sehat bagi Siswa MIT Saqu Imam Malik Lahat
OJK dan Pemprov Sumsel Resmikan Outlet UMKM Sultan Muda, Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda
Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II
Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:03 WIB

WCC Palembang Edukasi Perempuan tentang Kesehatan Menstruasi dan Penggunaan Cindo-Pads

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:01 WIB

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Suguhkan Beragam Hiburan dan Inspirasi Modifikasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:14 WIB

BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:12 WIB

Empat Bulan Buron, Perampas Motor KLX di OKI Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:10 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Edukasi Pola Hidup Sehat bagi Siswa MIT Saqu Imam Malik Lahat

Berita Terbaru