SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Memposting atau mempromosikan perjudian online melalui akun media sosial Instagram, terdakwa Dandi Dwinata jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda Pembacaan dakwan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi, Senin (29/7/2024).
Dihadapan Majelis Hakim Efiyanto SH MH serta tim kuasa terdakwa, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH membacakan dakwaan terdakwa Dandi.
Dalam dakwaan JPU, Bermula terdakwa mendapatkan pesan di instragram dari akun fake Instragram dengan nama Serly yang menawarkan spammer atau promotor untuk mempromosikan situs perjudian online dengan keuntungan yang diterima yaitu perbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dan bonus tambahan Rp 1 juta.
Mengetahui hal tersebut, lalu terdakwa langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut. Kemudian admin memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa.
Selanjutnya admin meminta nomor Handphone terdakwa serta nomor rekening serta dana untuk pembayaran upah, setelah terdakwa mengirimkan persyaratan tersebut terdakwa langsung menerima pesan whatsapp dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs judi online ke dalam media milik terdakwa.
kemudian terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa secara berulang kali.
Bahwa sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp 2 juta lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp 2 juta 300 ribu sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa.
Namun tepatnya pada tanggal 02 Mei 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
“Atas perbuatan terdakwa Dendi melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE),“ jelas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan JPU Desmilita SH MH, persidangan dilanjutkan keterangan saksi dari anggota Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Salah satu saksi M Tohir menjelaskan bahwa terdakwa mempromosikan judi online lewat Instagram Media Selatan, dengan untuk mengirimkan beberapa foto atau pun situs. Awalnya tanggal 2 Mei 2024, laporan adanya instagram yang mempromosikan judi online.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan patroli online. 2 hari kemudian, terdakwa didapati di bengkelnya. Berikut barang bukti akun Instagram,” jelas saksi.
Saksi melanjutkan, persisnya sejak Februari 2024 terdakwa melakukan promosi.
“Ada yang meminta terdakwa untuk mempromosikan, atas nama Serly. Promosinya tergantung permintaan, ada yang seminggu 3 kali. Pertama upahnya Rp 250 ribu seminggu. Kemudian naik sebulan Rp 2 juta, uangnya ditransfer melalui dana,” jelas saksi dihadapan majelis hakim.
Majelis hakim meminta agar anggota Polda Sumsel, juga menciduk pelaku Serly termasuk jaringan judi online itu.
“Coba dicek Judi online ini, karena sedang jadi perhatian nasional. Sudah menyasar siapa saja. Karena perputaran uangnya bisa triliunan itu,” tegas Hakim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dalam persidangan majelis hakim langsung menutup jalanya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan yakni pada Selasa tanggal 6 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan. (ANA)
Komentar