Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Resmi Dilimpahkan

Hukum34 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Kedua tersangka yakni, Ahmad Usman selaku Kepala Unit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih dan Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank Plat Merah tersebut.

Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH didampingi Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando SH  ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara atas nama dua terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Baca Juga :  Kurir Ganja 17 Kilogram Dituntut 16 Tahun Penjara

Imam mengatakan selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu penetapan dan jadwal sidang untuk membacakan surat dakwaan.

“Berkas perkara dan surat dakwaan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang baik secara E-Berpadu maupun fisik berkas perkara. Selanjutnya, kami tinggal menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut,” ujar Imam, Sabtu (27/7/2024).

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp 1.800.000.000.

Baca Juga :  Kejari Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI

Bahwa tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

    Komentar