Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Resmi Dilimpahkan

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Kedua tersangka yakni, Ahmad Usman selaku Kepala Unit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih dan Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank Plat Merah tersebut.

Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH didampingi Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando SH  ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara atas nama dua terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Imam mengatakan selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu penetapan dan jadwal sidang untuk membacakan surat dakwaan.

“Berkas perkara dan surat dakwaan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang baik secara E-Berpadu maupun fisik berkas perkara. Selanjutnya, kami tinggal menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut,” ujar Imam, Sabtu (27/7/2024).

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp 1.800.000.000.

Bahwa tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek
Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lompat dari Jembatan Ampera, Pria 48 Tahun Diselamatkan Warga

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:07 WIB