Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Penyidik Kejati, Ini Kasusnya

Hukum65 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejati Sumsel, kembali memeriksa saksi atas nama Richard Cahyadi, terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023. Kasus ini merugikan negara Rp27 miliar.

Saat ditemui di Kejati Sumsel, Richard Cahyadi membenarkan dirinya diperiksa tim Pidsus Kejati Sumsel. “Ya benar saya diperiksa. Hari ini diperiksa terkait penumpukan uang didepan saya yang viral di Medsos,” ungkap Richard, Senin (29/7/2024).

Ia menjelaskan foto yang viral tersebut, terkait penjualan rumah tersangka Riduan. “Ya itu foto terkait penjualan rumah Riduan. Saya ini kan atasannya. Saat itu Riduan minta saya saksikan pembayaran penjualan rumahnya,” kata Richard.

Baca Juga :  Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Resmi Dilimpahkan

Terkait rekaman suara dirinya, dikatakan Richard itu diedit. “Rekaman suara diedit orang,” terangnya.

Ia menambahkan, sudah empat kali dirinya diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel. “Pertama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhamad Arif, kedua untuk tersangka Herbal Fajar dan ketiga jadi saksi tersangka Riduan,” tegasnya.

Diketahui, Tim Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.

Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba. (ANA)

    Komentar