Pria Ini Cabuli Keponakan, Lalu Sebar Video Porno di Grup Telegram

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pria berinisial IV (22) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (1/10/2024). Pelaku ditangkap lantaran menyebarkan foto dan video asusila lewat media sosial (Medsos) Telegram.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Riska Apriyanti menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari patroli siber yang dilakukan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) lembaga perlindungan anak asal Amerika Serikat, Kamis 26 September 2024.

Dalam patroli siber itu, ditemukan sejumlah file berupa video dan foto dengan konten pornografi yang disimpan pelaku di file Google Drive.

Baca Juga :  Viral Tawuran di Tugu KB, Unit Reskrim Polsek SU I Bubarkan TKP

“Setelah itu kami bersama NCMEC berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, kemudian ke Subdit Siber, lalu kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di PALI,” jelas Riska, saat ditemui di press rilis di Polda Sumsel, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil penyidikan, IV ternyata melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakannya sendiri berinisial AFM (8). Aksi pencabulan itu sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023 sebanyak delapan kali.

“Enam kali dilakukan di PALI dan dua di Palembang,” ujar Riska.

Usai melakukan aksi pencabulan, pelaku lalu membuat konten asusila yang dibagikan ke group Telegram. “Group Telegram ini pelaku dapat dari Facebook,” ungkap Riska.

Baca Juga :  Penabrak Pegawai Dishub di Gerbang Tol Keramasan Diimbau Segera Menyerahkan Diri

Subdit Siber yang mengamankan akun Telegram tersangka dibuat terkejut lantaran terdapat lebih dari 2000 konten ataupun video asusila terhadap anak.

“Group Telegram ini tengah kami dalami, karena anggota dalam group itu ada ribuan orang, ada yang berasal dari Indonesia dan ada juga dari luar negeri,” terang Riska.

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 JO pasal 52 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2024  tentang ITE.

Baca Juga :  7 Remaja Perempuan Tertipu Juta Rupiah, Diimingi Bekerja di Anak Perusahan PT KAI

Dan atau Pasal 76E JO Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 6 Huruf A JO Pasal 15 Huruf G Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau pasal 37 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Dengan ancaman Pidana lima tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tutur Riska. (ANA)

    Komentar