Langgar Kode Etik, Ketua dan Anggota Bawaslu Muba Dijatuhi Sanksi

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan peringatan kepada Ketua beserta empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ketua Bawaslu Kabupaten Muba, Beri Pirmansa, bersama satu anggotanya Rico Roberto diberikan sanksi peringatan keras. Sedangkan tiga anggota lainnya Dian Sandi, Supriadi serta Teguh Prihatin, mendapatkan sanksi berupa peringatan.

Dalam perkara ini, Teradu I yakni Beri Pirmansa selaku Ketua Bawaslu Muba, lalu Teradu II Rico Roberto, Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi dan Teradu V Teguh Prihatin.

Keempatnya merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara pengadu adalah Junsak Hasanudin sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil IX.

Sanksi ini berdasarkan Surat Putusan Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (7/10) kemarin.

Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan, berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengarkan keterangan para saksi, mendengarkan keterangan pihak terkait dan bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu.

DKPP menyimpulkan, lanjut I Dewa Kade, satu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu. Dua pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo.

“Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan amar putusan untuk perkara Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu sebagian, dua menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Beri Pirmansa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambung Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalo.

“Ketiga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi, Teradu V Teguh Prihatin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak putusan ini dibacakan. Keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan kelima memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Ratna Dewi Pettalo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengadu Zulfatah didampingi Marta Dinata mengatakan, dalam putusan yang dibacakan sanksi yang dijatuhkan harus segera dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Kami meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi seperti yang disampaikan dalam putusan,“ jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Ketua DPRD Sumsel dan Unsur Buruh Audiensi ke Kemenaker RI dan DPR RI Jakarta, 12–13 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia

Berita Terbaru