SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Saparudin (38), warga Dusun I Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), mengalami luka bacok di punggung setelah terlibat cekcok dengan pelaku bernama Alex Candra (26).
Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban menanyakan utang pelaku yang belum dibayar, pada Sabtu (5/4/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di area persawahan milik korban di Dusun I Desa Jagaraja.
Setelah pelaku menyerahkan uang tersebut, ia justru balik menanyakan utang korban kepada kakaknya. Ketegangan pun terjadi hingga pelaku mencabut parang dari pinggangnya dan mengejar korban, kemudian membacoknya satu kali hingga terluka.
“Beruntung, aksi tersebut berhasil dilerai saksi yang berada di lokasi, dan korban berhasil menyelamatkan diri,” ungkap Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, Minggu (13/4/2025).
Korban lantas membuat laporan ke Polsek Tanjung Raja pada Rabu 9 April 2025. “Kami kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun II Desa Jagaraja tanpa perlawanan, Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Zahirin.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 64 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Zahirin.
Zahirin menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi, tersangka, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Terima kasih kepada seluruh personil yang telah bekerja keras,” tutur Zahirin. (ANA)
Komentar