Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Segini Barang Buktinya

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun pelaku yang ditangkap bernama Misto (38), warga Dusun V Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.

Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka dan lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MS di rumah kosong tersebut,” jelas Aston, Minggu (13/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 27,82 gram, 1 bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram.

Satu bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo diduga ekstasi seberat 0,49 gram, 1 unit timbangan digital merk pocket scale, 3 bal plastik klip transparan kosong, 1 botol plastik putih, 1 kantong plastik warna hitam, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop) dan 1 tas sandang warna hitam merk Levis.

“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas milik pelaku yang terletak di lantai tepat di hadapannya saat penangkapan. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Aston.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Misto dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Aston.

Aston menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

“Kepada warga jangan segan untuk melaporkan kepada kami apabila terdapat penyalahgunaan narkoba,” kata Aston. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Foto : korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:55 WIB