Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Segini Barang Buktinya

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun pelaku yang ditangkap bernama Misto (38), warga Dusun V Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.

Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka dan lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MS di rumah kosong tersebut,” jelas Aston, Minggu (13/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 27,82 gram, 1 bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram.

Satu bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo diduga ekstasi seberat 0,49 gram, 1 unit timbangan digital merk pocket scale, 3 bal plastik klip transparan kosong, 1 botol plastik putih, 1 kantong plastik warna hitam, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop) dan 1 tas sandang warna hitam merk Levis.

“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas milik pelaku yang terletak di lantai tepat di hadapannya saat penangkapan. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Aston.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Misto dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Aston.

Aston menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

“Kepada warga jangan segan untuk melaporkan kepada kami apabila terdapat penyalahgunaan narkoba,” kata Aston. (ANA)

Berita Terkait

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih
Pelaku Rudapaksa Anak di Gandus Ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas Terukur
Pria Asal Muba Diamankan Usai Diduga Incar Kotak Amal Masjid di Bukit Lama
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi
Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:41 WIB

Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pelaku Rudapaksa Anak di Gandus Ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas Terukur

Senin, 11 Mei 2026 - 17:01 WIB

Pria Asal Muba Diamankan Usai Diduga Incar Kotak Amal Masjid di Bukit Lama

Berita Terbaru

Foto:  korban didamoingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti

Kota Palembang

Gagal Bayar Pinjol Pria Ini Polisikan Keluarga Sendiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:27 WIB