SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tersangka Kartila, atas penetapan tersangka oleh pihak termohon Tim Pidsus Kejari Palembang.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Efiyanto SH MH, dihadapan tim kuasa hukum pihak pemohon Kartila serta pihak termohon Tim Pidsus Kejari Palembang.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima seluruhnya, serta bebankan pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” jelas Hakim tunggal Efiyanto, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN palembang, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu, seusai sidang tim kuasa hukum Kartila yaitu Indra Cahaya SH, mengatakan pihaknya sebagai tim kuasa hukum dari permohon Kartila sangat menghargai putusan yang diberikan majelis hakim.
“Katanya dari penyelidikan sudah ada dua alat bukti permulaan, menurut kami itu semua hanya tebak-tebak saja, tapi itu semua nanti kalau perkara siap dipersidangan kami akan uji pada Eksepsi saat di persidangan,“ jelasnya.
Indra kembali menegaskan, untuk Rehan dan Edison harus bisa dijadikan tersangka, kartila saja tanahnya dimaling orang bisa jadi tersangka, apalagi Rehan yang ikut menyerahkan, menjual surat tanah itu dan Edison yang tanda tangan di sertifikat itu.
Untuk diketahui bahwa Kartila sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, atas dugaan suap terhadap penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. (ANA)
Komentar