SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sehubungan dengan perkara kasus dugaan korupsi Batang Hari Sembilan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali melakukan pengeledahan di Kantor Kelurahan Duku di Jalan Rama Kasih Palembang, Rabu (14/8/2024).
Diketahui, sebelumnya tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempa, di antaranya yakni Kantor ATR/BPN dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan.
“Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jalan Rama Kasih Palembang,” jelas Vany, melalui siaran Pers.
Lanjut Vany, pengeledahan tersebut berdasarkan surat penetapan dari pengadilan negeri palembang Nomor.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
“Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan kaitanya dengan perkara Kasus Dugaan Korupsi batang hari sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang dan kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tuturnya. (ANA)
Komentar