SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang, Aprizal, SP bin M. Nuh, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/1/2026). Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan Aprizal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aprizal selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua Pitriadi, SH, MH saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta lebih. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sebagai perbandingan, sebelumnya JPU Kejari Empat Lawang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetor Rp500 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih, dengan ancaman 10 bulan kurungan bila tidak dilunasi.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula pada Desember 2021, saat terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan agar dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.
Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta. Selanjutnya pada 2023, pengadaan APAR dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang menggunakan Dana Desa dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam.
Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta kecamatan lainnya. (ANA)

















