Potong Tuntutan Jaksa, Aprizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan di Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Aprizal, SP bin M. Nuh, dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/1/2026), untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Aprizal, SP bin M. Nuh, dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/1/2026), untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang, Aprizal, SP bin M. Nuh, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/1/2026). Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan Aprizal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aprizal selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua Pitriadi, SH, MH saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta lebih. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebagai perbandingan, sebelumnya JPU Kejari Empat Lawang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetor Rp500 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih, dengan ancaman 10 bulan kurungan bila tidak dilunasi.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula pada Desember 2021, saat terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan agar dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta. Selanjutnya pada 2023, pengadaan APAR dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang menggunakan Dana Desa dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam.

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta kecamatan lainnya. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru