Polsek Tanjung Lago Tangkap Empat Pencuri Beserta Penadah

Kriminal73 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Para tersangka diketahui bernama Cik Han (39) Safaruddin (35), Makmur Muhidin (53) ketiganya ditangkap saat  bersembunyi di Komplek Taman Nusa Cendana dan Jalan Inspektur Marzuki Palembang, Sabtu 7 Desember 2024.

Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat korban Eka Saputra (53) seorang wiraswasta mendatangi kandang ayam miliknya yang terletak di Desa Suka Damai.

Baca Juga :  Segel Dicopot, Kabid PPUD Satpol PP Palembang Laporkan Pihak Hotel Parkside's

Saat melakukan pengecekan, korban terkejut mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.

Barang-barang tersebut antara lain satu unit DVR CCTV, tiga unit kamera CCTV, dua buah aki mobil, satu dinamo genset, dua mesin air merk Sanyo, satu buah kompor gas, dan satu tabung gas elpiji. Dengan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30.000.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago untuk ditindaklanjuti.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota unit Reskrim berhasil mengamankan para pelaku,” ungkap Agus, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga :  Terbakar Cemburu usai Buka HP Pacar, MRH Naik Pitam hingga Nekat Lakukan Penganiayaan

 Pada saat pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan bahwa mereka telah menjual barang hasil curian kepada tersangka bernama Erwin Mailan (37).

“Keempat tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Selain menangkap para tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit DVR CCTV, tiga unit kamera CCTV.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara, ” tegas Agus.

Baca Juga :  7 Remaja Perempuan Tertipu Juta Rupiah, Diimingi Bekerja di Anak Perusahan PT KAI

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak tersangka yang terlibat dalam jaringan tindak pidana pencurian dan penadahan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya,” tutur Agus. (ANA)

    Komentar