Polsek Tanjung Lago Tangkap Empat Pencuri Beserta Penadah

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Para tersangka diketahui bernama Cik Han (39) Safaruddin (35), Makmur Muhidin (53) ketiganya ditangkap saat  bersembunyi di Komplek Taman Nusa Cendana dan Jalan Inspektur Marzuki Palembang, Sabtu 7 Desember 2024.

Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat korban Eka Saputra (53) seorang wiraswasta mendatangi kandang ayam miliknya yang terletak di Desa Suka Damai.

Saat melakukan pengecekan, korban terkejut mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.

Barang-barang tersebut antara lain satu unit DVR CCTV, tiga unit kamera CCTV, dua buah aki mobil, satu dinamo genset, dua mesin air merk Sanyo, satu buah kompor gas, dan satu tabung gas elpiji. Dengan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30.000.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago untuk ditindaklanjuti.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota unit Reskrim berhasil mengamankan para pelaku,” ungkap Agus, Rabu (11/12/2024).

 Pada saat pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan bahwa mereka telah menjual barang hasil curian kepada tersangka bernama Erwin Mailan (37).

“Keempat tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Selain menangkap para tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit DVR CCTV, tiga unit kamera CCTV.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara, ” tegas Agus.

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak tersangka yang terlibat dalam jaringan tindak pidana pencurian dan penadahan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya,” tutur Agus. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan
Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Senin, 28 September 2026 - 15:15 WIB

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 

Senin, 28 September 2026 - 11:55 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Berita Terbaru