Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Bibit Sawit

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Polsek Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, menangkap pria berinisial EJP (40), karena kedapatan mencuri puluhan batang Bibit sawit. Pelaku ditangkap di sebuah warung milik warga bernama Seman di Desa Seribandung, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Ya benar pelaku ditangkap karena mencuri puluhan batang Bibit sawit,” ungkap Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syaparudin Akso, Minggu (6/4/2025).

“Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, dengan sigap, Tim Rimau Batu berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” sambung Syaparudin.

Kata Syaparudin, peristiwa pencurian ini terjadi di kebun sawit milik korban Apri Dasrah yang berlokasi di Payo Bulu, Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Berdasarkan hasil interogasi, bibit sawit dan kurma yang sudah dicabut dari kebun korban langsung dibawa ke kebunnya sendiri di Desa Seribandung dan langsung ditanam keesokan harinya,” kata Syaparudin.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.190.000 dan segera melaporkan ke Polsek Tanjung Batu.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelas Syaparudin.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 43 batang bibit sawit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2503 TW.

Kapolsek Tanjung Batu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Silakan melapor apabila terjadi tindak kriminal apapun,” tutur Syaparudin. (ANA)

    Komentar