Polsek Keluang Amankan Pelaku Perampokan Di Desa Dawas

- Redaksi

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Satu dari Tiga Pelaku Perampokan di Jalan Kelompok Tani Sungai Biduk Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin di Amankan jajaran Polsek Keluang.

Pelaku bernama Parsi Alias PENG (42) Warga Desa Saud Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba.

Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho,S.I.K, MH mengungkapkan, satu dari ketiga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Keluang Minggu (24/11/24) Siang.

“Benar,,kejadian nya Minggu pagi (24/11/24) pukul 11.30 Wib. satu pelaku yang sudah kita amankan dan dua lagi masih dalam pengejaran kita”ujar Yohan Kepada Awak Media, (25/11).

Yohan menjelaskan, Kejadian berawal saat M. AKHODIN (ayah korban) yang merupakan Bos Karet dalam perjalanan beriringan bersama anaknya dengan menggunakan dua mobil dihadang balok kayu yang dilintangkan ditengah jalan atas jembatan sehingga muncul lah tiga orang tak dikenal dari semak – semak.

“Jadi, korban berhenti. Lalu, satu pelaku yang diketahui bernama peng menodongkan senpinya ke arah kepala korban sambil memaksa untuk menyerahkan uang nya”ujar Yohan lagi.

Lanjutnya, ayah korban yang tidak punya uang hanya menawarkan rokok kepada pelaku.

Pelaku peng yang tak mau, langsung berlari menuju ke mobil satunya yang menjadi korban bernama HANIF MUSTOFA (23). Tanpa basa basi, pelaku peng merampas tas korban Hanif yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah).

“Ayah Korban yang melihat, pelaku bersenpi lari ke mobil anaknya langsung keluar serta memeluk sekencangnya dan korban Hanif sigap memukul tangan pelaku hingga senjata api tersebut lepas dari pelaku”ucapnya.

Ditambahkan Yohan, setelah itu mereka langsung menghubungi ke SPK Polsek Keluang kita dan Anggota kita langsung bergerak cepat. Alhasil, satu pelaku berhasil kita amankan.

Untuk barang bukti yang sudah diamankan yakni 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang terbuat dari besi yang sudah karat bergagang terbuat dari plastik warna hitam beserta 3 butir amunisi kaliber 3,8 mm dan 1 selongsong amunisi kaliber 3,8 mm beserta uang tunai sebesar Rp. 16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah).

“Untuk Barang bukti sudah kita amankan, dan saya menghimbau kepada kedua pelaku agar segera menyerahkan diri ke mapolsek Keluang”, imbuhnya.

Berita Terkait

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB