SIUARAPUBLIK.ID, SUKABUMI – Ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja gagal beredar setelah berhasil diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (15/7/2023).
Barang barang haram tersebut diamankan dari tangan 14 orang tersangka sebagai pengedar, terdiri dari 12 orang laki laki dan 2 orang perempuan. Mereka diamankan di wilayah berbeda yakni kecamatan Cicurug, Cibadak, Caringin, Parungkuda, Cidahu, Pelabuhan ratu, Cicantayan, dan Parungkuda.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didamping Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan di wilayah kecamatan Cicurug sebanyak 2 orang laki-laki berinial TR dan RA dengan 90 paket sabu seberat 37,67 gram, dan 2 perempuan NA dan SF dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 2,84 gram.
Untuk tersangka yang diamankan di wilayah kecamatan Cibadak sebanyak 3 orang berinisial AR, NS dan EH dengan barang bukti sebanyak 30 paket sabu seberat 11,04 gram.
“Tersangka yang Cibadak ini memang pada saat diamankan Tim Opsnal, mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang di semak-semak, namun berhasil diamankan tim kita,” ujar Maruly.
Maruly mengatakan, tersangka yang diamankan di wilayah kecamatan Caringin satu orang berinisial MG dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 27,11 gram, ditambah satu orang berinisial IN diamankan di kecamatan Parungkuda dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 9,48 gram.
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba mengamankan satu tersangka berinisial AW di Kecamatan Cidahu dengan 6 paket Sabu seberat 3,44 gram.
Masih kata Maruly, perburuan Tim Opsnal terus berlanjut dan kembali mengamankan 2 orang tersangka berinisial DG dan DI di wilayah Kecamatan Palabuhanratu berikut barang bukti 6 paket sabu seberat 10,72 gram, dan di Kecamatan Cicantayan diamankan satu orang tersangka berinisial SW dengan 29 paket sabu seberat 7,23 gram.
“Yang satu orang berinsial DP di amankan di wilayah kecamatan Parungkuda dengan barang bukti 12 paket ganja seberat 2,45 Kg. Nah dari beberapa perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil Satnarkoba ini, dilakukan dalam satu bulan kebelakang,” jelasnya.
Lanjut Maruly, adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yang telah berhasil diamankan, mereka memperjualbelikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi barang barang haram tersebut dilakukan dengan bertemu langsung atau dengan sistem tempel.
“Sistem tempel dimaksud barangnya dititipkan kita bilang. Para tersangka ini diterapkan dengan UU narkotika yaitu UU nomor 35 tahun 2009 dengan penerapan pasal dari mulai 114, 112 dan atau 111 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya. (ANA)
Komentar