Polres Pali Terapkan Restorative Justice (RJ) untuk Kasus Mantan Kadinsos Pali

- Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan restorative justice yang diterapkan Polres PALI Polda Sumsel melalui Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus), atas kasus yang melibatkan mantan Kadinsos Pali sebagai tersangka.

Kegiatan restorative justice yang diterapkan Polres PALI Polda Sumsel melalui Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus), atas kasus yang melibatkan mantan Kadinsos Pali sebagai tersangka.

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polres PALI Polda Sumsel melalui Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus), akhirnya berhasil menerapkan penyelesaian Restorative Justice antara TSK NP (50) dengan pihak CV SPM, pada Rabu (25/1/2023).

Atas keterlambatan pembayaran bahan-bahan sembako dan minyak kendaraan oleh TSK saat menjabat sebagai Pj Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pali. Bukan berbentuk uang tunai ataupun mengkorupsikan uang kantor maupun uang Dinas.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim Polres PALI IPTU Yudhistira,S.I.K.,S.Tr.K., yang disampaikan oleh KBO Polres Pali IPTU Muh Arafah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian Resort Pali menjadi mediator antara terlapor dengan pelapor.

“Benar, Alhamdulillah kita berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap penyelesaian masalah antara kedua belah pihak, sesuai proses dan Undang-Undang yang berlaku. Keduanya sepakat untuk diselesaikan secara restoratif justice,” kata Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira kepada wartawan yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Pali di ruangannya.

Dengan telah disepakatinya penyelesaian permasalahan, antara kedua belah pihak melalui Restoratife Justice, dan menyelesaikan pembayaran bon belanja untuk keperluan dinas saat ia menjabat Pj Kadinsos, TSK NP (50), sempat dilakukan penahanan beberapa hari yang lalu, dan kini telah dibebaskan kembali.

Dalam proses mediasi itu, pihak keluarga NP terlapor turut mendampingi, serta menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara RJ.

“Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi Polres Pali yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice,” tutur kedua belah pihak sesaat seusai melaksanakan penyelesaian diruang rapat Satreskrim Polres Pali.

Di tempat yang sama, NP (50), menjelaskan duduk persoalan yang membuat dirinya dilaporkan oleh pihak CV Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI.

“Kemarin itu bukan saya tidak mau membayar bon belanja atau berniat menipu pelapor. Bahkan saya sangat berterima kasih kepada pelapor, karena sebelumnya sudah mau membantu saya untuk memenuhi kebutuhan dinas disaat saya menjabat salah satu Kedinasan. Namun dikarenakan uang saya belum cukup dengan jumlah nominal yang akan dibayarkan ke Pelapor ini,sehingga terjadilah miskomunikasi. Menyebabkan saya dilaporkan, namun Alhamdulillah, kini semuanya telah diselesaikan dan sudah dibayar lunas,” jelasnya.

Sebelumnya, NP yang juga mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini, dilaporkan oleh pihak CV Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI, atas dugaan kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan bukan atas dugaan Korupsi.

Namun dengan telah diselesaikan secara RJ oleh penyidik Polres Pali,maka TSK NP, kini telah bebas dari segala laporan yang dilaporkan oleh pihak korban CV SPM, dan telah pulang kembali ke keluarganya serta telah kembali bekerja seperti biasa. (*)

Berita Terkait

Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita
Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel
Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI
Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H
Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina
Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:52 WIB

Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita

Senin, 27 April 2026 - 13:11 WIB

Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:14 WIB

Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:07 WIB

Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H

Berita Terbaru